PA Ponorogo Hadiri Sosialisasi Langkah-Langkah
Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 25 Oktober 2023. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran Tahun 2023, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran PA Ponorogo mengikuti sosialisasi mengenai Perdirjen yang dimaksud. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPPN Madiun pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 di Aula Piet Harjono KPPN Madiun, Jalan Salak Nomor 52 Madiun. Terdapat dua agenda dalam kegiatan ini, yaitu Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Penyerahan Penghargaan kepada Satker-Satker dengan Kinerja Terbaik Periode Semester I Tahun 2023.
Acara dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam Perdirjen Nomor PER-10/PB/2023 terdapat peraturan-peraturan atau pembatasan-pembatasan yang harus diikuti khususnya pada akhir tahun anggaran 2023. “Namun demikian, peraturan atau pembatasan ini tidak bermaksud untuk mempersulit Bapak/ Ibu, tetapi demi kelancaran pelaksanaan anggaran di akhir tahun anggaran 2023 ini”, imbuhnya. Di akhir sambutan beliau juga berharap agar seluruh satuan kerja bisa melaksanakan kegiatan pelaksanaan anggaran dengan lancar dan akuntabel sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
Selanjutnya adalah pemberian materi oleh Anik Mariani. Beliau menyampaikan bahwa Perdirjen nomor PER-10/PB/2023 ini merupakan petunjuk teknis dari PP dan PMK, dimana perlu memberikan norma waktu sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran 2023, yang dimulai dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023. Beliau juga berharap agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat mengawal dan mengawasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2023 di satuan kerja masing-masing.
Materi dilanjutkan dengan ketentuan-ketentuan akhir tahun. Diantaranya adalah ketentuan dalam penerimaan negara, perencanaan kas, dan pengeluaran negara. Dalam pengeluaran negara ini, satuan kerja wajib mengikuti ketentuan-ketentuan waktu yang telah ditentukan dalam hal pendaftaran data kontrak, pengajuan SPM LS Kontraktual, SPM UP/ TUP/ GUP Tunai, pembayaran dengan KKP, pembayaran uang makan/ lembur bulan Desember 2023, SPM LS Gaji induk Januari 2024, dan pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN. Di akhir materi disampaikan juga tentang penyelesaian UP, SP3B BLU, administrasi hibah langsung dan pengesahan belanja modal tanah dan penerimaan pembiayaan atas pengadaan tanah bagi PSN oleh LMAN. (WKR)