PA Ponorogo Adakan Pemeriksaan Setempat (Descente)
di Desa Sukosari Kec.Babadan
Jum’at, 20 Oktober 2023 Pengadilan Agama Ponorogo mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Ponorogo, yaitu Desa Curah Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (R.Bg). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Cerai Talak Nomor 817/Pdt.G/2023/PA.Po yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ponorogo.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ibu Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H., selaku Ketua Majelis, Bapak Drs. Slamet Bisri dan Bapak Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. selaku anggota majelis serta dibantu Ibu Hj. Nilna Niamatin, S.Ag. selaku Panitera Pengganti. Tim datang ke lokasi dan bertemu dengan jajaran perangkat desa.
Sidang tersebut dihadiri oleh Termohon dan kuasa Termohon, tanpa dihadiri Pemohon dan Kuasa Pemohon. Adapun obyek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri di atasnya. Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan bangunan yang sebenarnya serta mengecek langsung batas-batasnya.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada majelis hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. (MUZ)