Alhamdulillah, Proses Cerai berakhir Damai
Ponorogo-Humas, Mediator Pengadilan Agama Ponorogo sukses melakukan mediasi terhadap para pihak yang akan bercerai, Kamis (19/10/2023). Cintiya Puspita Fitriani, S.H.,C.Me adalah sosok dibalik keberhasilan mediasi dengan nomor perkara : 1430/Pdt.G/2023/PA.Po. Beliau adalah Mediator non hakim yang diberikan tugas bersama 3 Mediator lainnya yang membantu proses mediasi para pihak di PA Ponorogo. Di PA Ponorogo sendiri perlu diketahui terdapat 7 Mediator Hakim dan 4 Mediator non hakim yang turut membantu jalannya mediasi.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Pemohon dan Termohon saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator akhirnya Pemohon dan Termohon saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Pemohon dan Termohon menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.
Dalam mediasi tersebut para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Pemohon akan mencabut gugatan cerai talak yang telah diajukan dan Termohon menyetujui hal tersebut. Menurut Hakim PA Ponorogo - Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag. M.Hum. selaku Ketua Majelis yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan ini patut diapresiasi karena jarang terjadi perselisihan berakhir dengan demai. “Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Mediator PA Ponorogo. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Ponorogo”, ujarnya saat diwawancara Tim Redaksi. (i-1)