PA PONOROGO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
DI DESA WAGIR, KECAMATAN PULUNG
Sesuai dengan agenda sidang Hari ini, 20/10/2023 telah dilaksanakan Pemeriksaan setempat diwilayah Desa Wagir, Kecamtan Pulung Kabupaten Ponroogo. Pemeriksaan setempat ini merupakan perkara gugatan Rekovensi yang teregister dengan Nomor Perkara 742/Pdt.G/2023/PA.Po pada Pengadilan AGama Ponorogo. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Maftuh Basuni, Maksum, Munirul Ihwan selaku hakim anggota dan juga didampingi oleh Syarif Nurul Huda selaku Panitera Pengganti dan juga Mukhson Burhani staf Pengadilan Agama Ponorogo. Selain dari pegawai pengadilan agama ponorogo, pemeriksaan setempat tersebut juga dihadiri oleh prinsipal dan disaksikan oleh perangkat Desa Wagir guna memastikan kegiatan pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar.
Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Berdasarkan beberapa dalil yang diajukan oleh penggugat pada pekrara rekonvensi terdapat beberapa objek yang diperiksa yakni berupa rumahvseluas 7x6 m2 dan Tanah kosong 5x10 m2, dimana sesuai dengan gugatan objek yang diperksa merupakan harta bersama yang belum dibagi. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat sendiri adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Tujuan dari pemeriksaan setempat adalah untuk memperoleh keterangan yang lebih jelas dan lengkap tentang objek perkara. Hal ini penting dilakukan, terutama dalam perkara yang objeknya berupa benda yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Selain untuk memperolh keterangan terkait objek yang diperiksan, Hakim juga dapat melakukan pengukuran atau pencatatan objek perkara serta dapat menanyakan keterangan kepada pihak dan saksi guna memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan.Kemudian hasil dari pemeriksaan setempat tersebut dicatat oleh Syarief Nurul Huda selaku panitera pengganti untuk digunakan sebagai bukti persidangan.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib dan dirasa cukup, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini. Sidang nantinya ditunda dan akan diputuskan di Pengadilan Agama Ponorogo. Majelis hakim menyatakan juga agar putusan yang dihasilkan akhirnya nanti jangan sampai no executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan. (s)