PA Ponorogo Menghadiri Sosialisasi PER-8/PB/2023
Satuan Kerja Lingkup KPPN Madiun
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 10/10/2023. Berdasarkan Surat Undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun Nomor : S-890/KPN.1607/2023, Bendahara Pengeluaran Waqidah Kun Romadhoni, S.T. dan Operator Pelaporan Keuangan PA Ponorogo Rizky Martasari, S.Sos. menghadiri Sosialisasi PER-8/PB/2023 Satuan Kerja Lingkup KPPN Madiun yang digelar di Aula “Piet Harjono” KPPN Madiun. Sosialisasi dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 53 (lima puluh tiga) Satuan Kerja di Wilayah KPPN Madiun. Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kepala KPPN Madiun nomor S-857/KPN.1607/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Bapak Ahmad Sobari. Dalam Pembukaannya, beliau mengajak seluruh satker untuk mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. “Semoga dengan adanya Sosialisasi ini nantinya dapat meningkatkan kualitas data laporan keuangan keuangan dalam periode yang lebih pendek sehingga Laporan Keuangan dapat disusun lebih cepat sehingga mewujudkan informasi akuntansi yang terdapat di dalam laporan keuangan pemerintah yang andal dan akuntabel. Selain itu kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyampaikan Laporan Keuangan”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh 2 (dua) Narasumber dari KPPN Madiun, yaitu Windi Meiliana dan Agustina Rahayuningtyas. Materi yang disampaikan mengenai Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan, Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyampaian Laporan Keuangan, Pengenaan/Pencabutan Sanksi serta Pengembangan Aplikasi MonSAKTI dan Aplikasi SAKTI. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama. Terdapat 3 (tiga) jenis Rekonsiliasi yaitu Rekonsiliasi Internal, Rekonsiliasi Eksternal, dan Rekonsliasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Terpusat.
Dalam paparannya, Bu Windi menekankan bahwa seluruh Satker wajib mengisi menu To Do List pada Fitur Monitoring Kualitas Data Laporan di Aplikasi MonSAKTI. Persyaratan terbitnya SHR (Surat Hasil Rekonsiliasi) adalah tidak ada Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah maupun TDK CoA pada menu Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode terkait atau dengan persetujuan KPPN, tidak terdapat data pada menu To Do List yang belum sesuai ketentuan berdasarkan periode penyelesaian/ tindaklanjutnya, dan telah melakukan tutup periode permanen pada periode terkait. Dikarenakan To Do List tersebut sebagai salah satu syarat dari penerbitan SHR, maka seluruh Satker diharuskan untuk menyegerakan penyelesaian To Do List tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan (bulanan/triwulan /semesteran/tahunan).
“Terimakasih banyak saya sampaikan kepada seluruh satker atas ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan (LK) semester I dan telah sesuai aturan. Tak lupa kami ingatkan sekali lagi bahwa batas waktu penyelesaian penerbitan SHR untuk Data Laporan Keuangan adalah tanggal 15 (lima belas) setiap bulan. Oleh karena itu, mohon kepada seluruh satker agar berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 dalam penyelesaian Laporan Keuangan”, ucap bu Tyas sebelum mengakhiri paparannya. (DT)