PA Ponorogo turut mengisi Monev Surat Tercatat
www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at, 06 Oktober 2023, Panitera Muda Gugatan Syarif Nurul Huda S.Ag melakukan pengisian hasil evaluasi atas pemanggilan atau pemberitahuan melalui surat tercatat yang dilaksanakan oleh PT POS Indonesia. Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3066/DJA/HM.02.1/X/2023 perihal Evaluasi Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat tertanggal 05 Oktober 2023. Surat ini diberitahukan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I nomor 2732/SEK/HK1.3/X/2023 tertanggal 04 Oktober 2023. Pengisian hasil evaluasi ini paling lambat dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2023.
Acuan dari evaluasi pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini yaitu pada Perma 7 Tahun 2022, Perma 8 Tahun 2022, SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, SK KMA 365/KMA/SK/XII/2022, dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Inti dari Perma 7 Tahun 2022 yaitu perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik. Surat tercatat adalah pengiriman dokumen relaas panggilan sidang untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik (e-court). Penerapan surat tercatat di Pengadilan Agama Ponorogo sudah dilakukan sejak bulan Juli 2023. Pengisian survey monev terhadap surat tercatat ini untuk mengetahui dan menindaklanjuti kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan persidangan melalui E-Court terkait pengiriman relaas panggilan melalui Surat Tercatat.
Pada proses pengiriman relaas panggilan sidang secara tercatat ini dimulai dengan petugas menfirim terlebih dahulu foto dari amplop surat tercatat kepada pihak PT POS melalui aplikasi WhatsApp. Dimana pada amplop telah tertera nomor perkara, tanggal sidang, nama penerima, dan alamat penerima. Kemudian petugas POS dapat langsung melakukan entry data, sehingga pada saat melakukan pick-up ke Pengadilan Agama Ponorogo petugas POS sudah membawa bukti entry atau resi pembayaran. Kemudian petugas pengadilan Agama Ponorogo akan menempelkan resi pada relaas yang akan di masukkan pada berkas persidangan. Namun sebelum dimasukkan ke berkas persaidangan, akan dilakukan pelacakan pada no resi yang tertera, apakah surat tersebut sudah sampai kepada pihak penerima atau belum.
Pengisian monev yang dilakukan oleh Panitera Muda Gugatan Syarif Nurul Huda, S.Ag, ini berisi tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Ponorogo. Salah satu kendalanya yaitu ada beberapa surat yang belum sampai ke alamat penerima karena jarak yang ditempuh cukup jauh dan termasuk dalam radius sulit. Sehingga mungkin petugas pos merasa kesusahan untuk mencari alamat tersebut. Selain itu terkadang penerima relaas sering tidak ada ditempat dan akhirnya surat akan di kembalikan pada Pengadilan Agama Ponorogo. Dalam hal ini, Panitera Muda Gugatan Syarif Nurul Huda S.Ag, menyarankan agar ada pelacakan surat secara detail dari PT POS Indonesia, seperti adanya foto penerima dan tanda tangan penerima yang dapat diakses oleh petugas ecourt. (RF2)