
Pemeriksaan Setempat PA Ponorogo berlangsung Lancar

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 25/09/2023. Majelis Hakim PA Ponorogo yang terdiri dari Drs. H. Maksum, M.Hum., Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., dan Drs. H. Munirul Ihwan, S.H.I. serta, Panitera Pengganti Syarif Nurul Huda, S.Ag. melaksanakan Pemeriksaan Setempat untuk perkara nomor 668/Pdt.G/2023/PA.Po yang dilaksanakan di Desa Belang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo.

Descente atau yang sering dikenal dengan istilah Pemeriksaan Setempat ini adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Hal ini bertujuan agar hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat kali ini dilaksanaakan atas 2 objek sengketa yaitu tanah beserta Rumah Tempat Tinggal dan Sawah/Pekarangan.

Kegiatan dimulai Pukul 09.00 WIB, yang diawali dengan pertemuan di Kantor Desa Belang sebagai permohonan izin kepada pihak desa untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh para pihak dengan penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukum serta para tergugat hadir secara pribadi. Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa secara seksama dengan mencocokan data yang telah disampaikan oleh penggugat dengan kondisi riil di lapangan dan data yang ada pada desa. Adapun objek sengketa yang diperiksa berupa tanah beserta bangunan bersertifikat hak milik dan sebidang sawah/pekarangan.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula Kepala Desa Belang, sejumlah perangkat desa dan para pihak turut serta mengikuti jalannya pemeriksaan setempat atas objek yang didaftarkan. Menurut Majelis Hakim – Maksum menuturkan bahwa, “Pemeriksaan Setempat kali ini dilakukan dengan lancar dan damai, para pihak kooperatif menunjukkan batas-batas objek yang menjadi sengketa. Disamping itu objek yang menjadi sengketa juga jelas serta mudah untuk dijangkau.”, paparnya kepada tim redaksi Berita PA Ponorogo. Proses pemeriksaan ini berjalan dengan tertib dan aman serta kedua pihak dan kuasa hukumnya sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan.
















