PA Ponorogo Mantapkan Implementasi Wastitama Jelang Pengawasan Triwulan III
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 19/09/2023. Bertempat diruang Media Centre, Jelang Pengawasan Bidang Triwulan III. Ketua PA Ponorogo mengadakan rapat sekaligus sosialisasi kepada hakim PA Ponorogo terkait tupoksinya sebagai hakim pengawas bidang tentang Implementasi Aplikasi Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama (WASTITAMA). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dihadirkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang berlaku untuk empat lingkungan peradilan. PA Ponorogo di akhir Agustus yang lalu telah mengikuti sosilisasi Wastitama yang digelar oleh PTA Surabaya.
Pengawasan Bidang Tingkat Pertama yang dilakukan oleh Hawasbid PA Ponorogo secara triwulan, terdapat perubahan SK seiring dengan adanya promosi dan mutasi hakim. Pengawasan kali ini juga berbeda dari biasanya yaitu pada cara pelaporan hasil pengawasan. Mulai saat ini, seluruh Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) diwajibkan untuk diupload pada Aplikasi Wastitama. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., menjelasakan “saya berharap dengan adanya aplikasi ini maka laporan maupun tindak lanjutnya terkait pengawasan bidang yang rutin dilakukan, dapat teradministrasi dengan baik, karena aplikasi ini hadir sebagai wadah untuk menampung laporan pengawasan, serta memonitoring pelaksanaan tindak lanjutnya”.
Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengawasan diporoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tigas-tugas peradilan. Fungsi pengawasan oleh hakim pengawas bidang juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan, mal administasi dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
Wakil Ketua PA Ponorogo Ali Hamdi, S.Ag., MH., selaku koordinator pengawas bidang turut memberikan arahan, beliau mengatakan bahwa salah satu fungsi pengawasan adalah menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi pencari keadilan yang meliputi, kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat dan biaya berpekara yang murah. Terdapat 5 Bidang yang harus diawasi dalam pelaksanan pengawasan, yaitu bidang manajemen peradilan, administrasi perkara, administasi persidangan, adminsitasi umum, dan pelayanan publik. Hakim Pengawas Bidang diharapkan mampu memenuhi prinsip pengawasan yang independensi dan objektif. (yl)