Secara Luring dan Daring PA Ponorogo Menghadiri Rakor dan
Pembinaan Penanganan Ekonomi Syariah
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 15/09/2023. Ketua dan Panitera PA Ponorogo secara luring memenuhi Undangan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 4253/KPTA.W13-A/UND-HM3.1.1/IX/2023 tertanggal 12 September 2023. Kegiatan juga turut diikuti oleh Wakil Ketua PA Ponorogo , para Hakim dan tenaga teknis kepaniteraan secara daring di Ruang Media Centre. Rakor dan Pembinaan mengikutsertakan Seluruh Ketua, Hakim, dan Tenaga Teknis Kepaniteraan se-Wilayah PTA Surabaya. Acara ini berlangsung di Harris Hotel and Conventions Malang dengan menghadirkan narasumber, yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum., MM., juga merupakan akademisi, seorang Guru Besar UINSA Surabaya. Kali ini beliau memaparkan materi dengan fokus pembahasan pada penanganan perkara ekonomi syariah yang menjadi salah satu kewenagan pengadilan agama. Diawal penyampainya, beliau menjelaskan tentang Bentuk Pelindungan Hukum Nasabah dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Lembaga Penjamin Simpanan, Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melalui fatwa DSN dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Perlu dipahami sengketa ekonomi syariah akan menjadi wewenang Pengadilan Agama mengadili meliputi wanprestasi atau PMH.
Secara gamblang Ketua Kamar Agama MA RI, menjabarkan beberapa permasalahan dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Eksekusi Hak Tanggungan, Pembatalan Akad, Pembatalan Lelang, Kesepakatan Damai, Penentuan Batas Margin, Multi Akad, hingga permasalah hibah tanpa melibatkan ahli waris lain merupakan beberapa contoh kasus yang diangkat dalam pembinaan. Setiap contoh kasus/perkara selalu disertai solusi/penyelesainnya sehingga peserta pembinaan lebih memahami solusi dan dasar hukum yang diambil dalam penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah.
Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, MH., menjelaskan kepada Tim Media PA Ponorogo bahwa, kegiatan seperti ini tentunya sangat dinanti. Pengetahuan dan ilmu baru untuk hakim wajib selalu terasah dan terupgrade, hakim dituntut untuk profesional dalam setiap penanganan perkara, tidak terkecuali dalam hal penanganan perkara ekonomi syariah. Pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) semakin pesat kemungkinan timbul masalah/sengketa juga tinggi untuk itu mempersiapkan hakim-hakim yang mumpuni di bidang ekonomi syariah gencar dilakukan, baik melalui studi banding ke luar negeri, sertifikasi hingga pembinaan seperti ini, imbuhnya mengakhiri wawancara. (yl)