Perkara Harta Bersama Berhasil Damai
Di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 14/09/2023 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ponorogo, Mediator Syamsul Wathoni, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama/Harta Gono Gini dengan register perkara nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Po yang terdaftar pada tanggal 31 Agustus 2023. Sebelumnya mantan suami - isteri ini resmi bercerai di Pengadilan Agama Ponorogo pada Agustus 2022 dengan nomor perkara XXXX/Pdt.G/2022/PA.PO. Kemudian setelah terbit Akta Cerai untuk perkara tersebut, salah satu pihak kembali ajukan gugatan untuk perkara Harta Bersama atau lazim disebut harta gono-gini di Pengadilan Agama Ponorogo.
Pada mediasi kali ini, hakim Mediator Syamsul Wathoni, S.H.I., mengatakan bahwa para pihak bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah. Setelah agenda sidang pertama pada Kamis, 07 September 2023, dan kemudian ditunda untuk mediasi. Mediasi pun dilangsungkan pada Kamis, 14 September 2023, dengan begitu cepat, ringkas, dan kooperatif dari para pihak.
Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama ini dengan akta perdamaian, untuk kemudian dicabut. Itikad baik para pihak untuk menempuh jalan damai adalah poin penting dari mediasi kali ini. Ditambah dengan kelincahan Mediator juga dalam menengahi, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai. Kemudian kesepatakan perdamaian pun dibuat bersama oleh Kedua belah pihak dengan dibantu dirumuskan oleh Mediator. Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat untuk membagi harta secara proporsional. Setelah selesai dirumuskan bersama, dan dibacakan di hadapan para pihak, kesepakatan perdamaian pun ditandatangani oleh para pihak.
Ditemui di ruang mediasi, Syamsul Wathoni, S.H.I., selaku Mediator menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan, pasti ada celah untuk berdamai. Seperti halnya pada perkara harta bersama yang beliau mediasi, para pihak kooperatif dan terbuka sehingga jalan untuk berdamai bisa dilakukan. “hamdallah, perkara harta bersama ini dapat didamaikan karena para pihak kooperatif dan terbuka terhadap persoalan berkaitan dengan kepemilikan harta mereka. Memang tidak mudah ketika harus mediasi berkaitan dengan kebendaan ini, namun ketika para pihak terbuka dan saling mengihlaskan satu sama lain, jalan perdamaian itu sangat terbuka.”, ujar Mediator saat menutup keberhasilan mediasi tersebut. (AS)