Wakil Ketua PA Ponorogo gelar pemahaman Hukum Waris Islam kepada Mahasiswa UIN Tulungagung
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 14 September 2023, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo - H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. memberikan kelas pembekalan kepada 7 orang mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Tulungagung. Beliau memaparkan materi terkait Hukum Waris Islam dan tata cara pembagian Harta Waris Islam. Dalam kelas ini dijelaskan tentang Pengertian, Syarat, Rukun, maupun cara pembagiannya secara adil.
Bertempat di Ruang Media Center PA Ponorogo pembekalan berjalan dengan baik. Setiap Mahasiswa antusias dengan diskusi yang dilakukan. Banyak hal baru yang didapatkan oleh mahasiswa terkait Hukum Acara Waris Islam yang dilakukan di PA Ponorogo. Wakil Ketua PA Ponorogo menjelaskan bahwa definisi hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), ialah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. “Di Indonesia semakin banyak yang menggunakan hukum waris Islam. Karena mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Selain itu, masyarakat memahami penggunaan hukum waris Islam di Indonesia karena didasarkan pada hukum Islam, yaitu Hadits dan Al-Quran.” Ujarnya.
Beliau juga memberikan contoh kasus terkait pewarisan yang dilakukan jika orang tua meninggal dunia maka harta waris sesuai pembagian harta warisan menurut hubungan darah diberikan pada golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek sedangkan dari golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. “Untuk besaran pembagiannya dijelaskan bahwa anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak Perempuan. Selain itu ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian dan seterusnya.”, paparnya lebih lanjut kepada para mahasiswa.
Para Mahasiswa nampak serius mengikuti kelas waris ini. Karena memang waris merupakan hal yang menarik untuk dipelajari karena menyangkut pembagian harga pewaris yang dikehidupan nyata sangat dibutuhkan guna mencari sebuah kepastian hukum. Melalui kelas pembekalan ini diharapkan dapat menjadi bekal ilmu dan pengetahuan bagi adik mahasiswa ke depannya dalam dunia kerja khususnya di dunia peradilan. (i-1)