Hakim Pengadilan Agama Ponorogo
Adakan Diskusi Bersama Mahasiswa dari 3 Universitas
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 12 September 2023 pukul 08.15 WIB, Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ponorogo, telah dilaksanakan kegiatan diskusi bersama para mahasiswa yang mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan PPL kali ini terasa unik karena diikuti oleh mahasiswa dari 3 universitas yang berbeda secara bersamaan. Masing-masing dari mereka berasal dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, serta Institut Sunan Giri Ponorogo. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kegiatan PPL yang diadakan guna memperkaya wawasan para mahasiswa.
Pada pertemuan kali ini yang menjadi Narasumber adalah Hakim Pengadilan Agama Ponorogo, Bapak Dr. Massadi, S.Ag., M.H. dengan Tema “Sistem Pengadilan Agama”. Sebelum penyampaian materi, beliau menyapa mahasiswa satu persatu, sambil menanyakan pemahaman mereka mengenai materi diskusi ini. Kegiatan diskusi ini diawali dengan pemaparan materi dari bapak Dr. Massadi, S.Ag., M.H. tentang sistem pengadilan agama. Kemudian para mahasiswa akan dimintai pendapat dan tanggapannya setelah menyimak pemaparan materi yang diberikan.
Peradilan Agama adalah sebuah sistem Peradilan, tetapi sekaligus juga sebagai sub sistem dari sistem peradilan Indonesia, karena sistem peradilan Indonesia terdiri dari sub sistem Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan Milter dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai sistem peradilan, Peradilan Agama memiliki beberapa sub sistem atau beberapa kompenen. Komponen Peradilan Agama terdiri dari: Pertama, aturan hukum, yang meliputi hukum acara dan hukum materiil. Kedua aparatur Pengadilan Agama yang meliputi hakim, panitera dan juru sita. Masing-masing komponen tersebut mempunyai tugas dan fungsi sendiri-sendiri. Aturan hukum berfungsi untuk menjadi petunjuk bagi semua aparat peradilan agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hakim bertugas untuk mengadili, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Panitera bertugas untuk mencatat jalannya persidangan dan menjalankan putusan pengadilan/eksekusi. Juru sita bertugas untuk menjalankan perintah Ketua Sidang dan menjalankan sita atas perintah Ketua Pengadilan.
Materi diskusi yang diangkat dalam pembelajaran ini begitu relevan dan bernilai tinggi bagi para mahasiswa. Mereka merasa banyak mendapat ilmu baru dari diskusi ini. Tidak hanya menyimak dengan seksama, para mahasiswa juga aktif berdiskusi guna mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam. Bapak Dr. Massadi, S.Ag., M.H. berharap agar para mahasiswa dapat menularkan ilmunya ketika kembali ke universatas masing-masing serta menginspirasi mereka untuk terus berkembang dalam bidang hukum terutama hukum islam. (MUZ)