Pengadilan Agama Ponorogo Mengikuti Diskusi tentang Regulasi dan Permasalahan Perkawinan Anak
Senin, 04/09/2023 Pengadilan Agama Ponorogo menghadiri undangan diskusi tentang regulasi dan permasalahan perkawinan anak” bekerja sama dengan PMII Putri (KOPRI) Komisariat IAIN Ponorogo. Acara ini bertempat di Aula Gedung FUAD Kampus 2 IAIN Ponorogo. Berdasarkan Surat Undangan Koalisi Perempuan Indonesia nomor 042/KPI JATIM/VIII/2023. Diskusi kali ini tentang “Regulasi dan permasalahan perkawinan anak”, yang mana undangan ditujukan secara khusus kepada Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, M.H.. Menindaklanjuti Surat Undangan permohonan narasumber untuk pemateri kegiatan diskusi tersebut, Ketua PA Ponorogo menunjuk Wakil Ketua PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.A.g., M.H. untuk menjadi narasumber kegiatan kali ini.
Dalam upaya mendukung pencegahan perkawinan anak, Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur bersama Oxfam Indonesia melalui program STRONGER (Sustainable intervention, Greater Voices, and Change the Barrie on Violence Against Women and Girls). Dan upaya lanjutan dari program sebelumnya yaitu Creating Spaces yang bertujuan untuk mengadakan diskusi tentang “Regulasi dan Permasalahan Perkawinan Anak”. Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi sosial perempuan dan anak yang fokus pada isu trafiking/perdagangan orang, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak, kesehatan seksual dan reproduksi, pendidikan politik, partisipasi perempuan dalam pembangunan, kemiskinan, dan pelestarian lingkungan. Dalam melaksanakan kegiatannya selama ini dilingkungan secara swadaya, kerjasama dengan masyarakat, kerjasama dengan pemerintah, kerjasama dengan LSM dan dunia usaha.
Kegiatan Diskusi dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan sambutan dari penyelenggara acara yaitu Koalisi Perempuan Indonesia yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Kegiatan diskusi ini tidak lain dalam rangka mendukung pencegahan perkawinan anak serta mengoptimalkan dampak dan memperluas gerakan pencegahan perkawinan anak di wilayah Ponorogo. Setelah sambutan tersebut, Wakil Ketua PA Ponorogo mengisi materi dengan menyampaikan beberapa hal terkait Dispensasi Nikah. Pengertian dari Dispensasi merupakan hukum pengecualian dari hukum normal, sehingga membolehkan sesuatu yang seharusnya tidak boleh menjadi boleh karena adanya sebab-sebab tertentu berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu juga dapat diartikan sebagai tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus.
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenal permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
Sebagai penutup materi hari ini, narasumber menutup dengan menyampaikan tiga alasan penting identifikasi pengajuan dispensasi kawin. Yang pertama sebagai upaya bagi hakim menggali alasan pengajuan dispensasi kawin. Kedua untuk meluruskan opini sebagian para hakim yang selama ini terpapar doktrik kawin hamil dan ketiga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya diskusi ini beliau juga berharap Pengadilan Agama Ponorogo bersama Koalisi Perempuan Indonesia KPI wilayah Jawa Timur dapat berkerja sama kedepannya terkait upaya penekanan angka pencegahan perkawinan anak, khususnya di Kabupaten Ponorogo. Dengan adanya Hal ini semata mata dilakukan untuk melindungi hak anak dan terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera. (VR)