PA Ponorogo Mengikuti Zoom tentang Implementasi Wewenang Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim
www.pa-ponorogo.go.id || Hari Senin tanggal 04 September 2023 Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H. Wakil Ketua H. Ali Hamdi, S.Ag.,M.H, mengikuti Zoom Tentang Implementasi Wewenang Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim. Zoom ini dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Media Center. Pembicara dalam acara ini yaitu Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan pada kegiatan FGD Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Acara dimulai dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian disusul dengan menyanyikan lagu Hymne Mahkamah Agung.
Materi ini berisi tentang beberapa pengertian mengenai Kewenangan Komisi Yudisial dalam Konstitusi, dan Kewenangan Komisi Yudisial dalam UU Komisi Yudisial. Dijelaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Adapun wewenangnya meliputi mengusulkan pengangkatan hakim agung, menetapkan kode etik dan mnegakkan pelaksanaan pedoman perilaku hakim.
Dalam materinya beliau menjelaskan banyak mengenai makna dan menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Yang dimaksud menjaga yaitu melakukan serangkaian kegiatan yang dapat menjaga hakim agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sedangkan kewenangan menegakkan yaitu melakukan tindakan represif terhadap hakim yang telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tindakan tersebut berbentuk pemberian sanksi bagi yang melanggarnya, tegas beliau.
Adapun tugas Komisi Yudisial yang disampaikan oleh Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum meliputi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan Kode Etik, melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan mengambil langkah hukum terhadap orang yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Selain tugas-tugas tersebut, beliau juga menambahkan tugas lain yaitu mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam acara ini yaitu peranan Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas yang diberikan pasal 24B UUD 1945 baru pada Perilaku Hakim. Sedangkan menjaga kehormatan dan menjaga keluhuran martabat hakim belum signifikan. Diharapkan kedepannya peran menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim mendapat porsi yang sama dengan peran lainnya, diantaranya dengan mengusulkan beberapa peraturan perundangan sebagai inisiatif sendiri, bersinergi dengan MA ke lembaga legislatif. (RF2)