Jurusita Pengganti PA Ponorogo Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia secara Klasikal
www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at, 1/09/2023. Jurusita Pengganti PA Ponorogo secara luring mengikuti Pelatihan berdasarkan Surat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1370/Bld.3/Dik/S/8/2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Pelatihan tersebut dimulai pada tanggal 28 Agustus s.d 1 september 2023 dan dilaksanakan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Jalan Cikopo Selatan Ds. Sukamaju, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 81 (delapan puluh satu) orang jurusita dan jurusita pengganti peradilan agama seluruh Indonesia. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi bagi aparatur peradilan sudah menjadi komitmennya. Termasuk peningkatan kompetensi bagi panitera atau jurusita dan jurusita pengganti. Sangat penting bagi jurusita/jurusita pengganti untuk mengikuti pelatihan ini karena tugasnya tidak saja sekedar memanggil para pihak berperkara, namun lebih dari itu dan sangat kompleks tugasnya. Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M., mengingatkan peserta agar sungguh-sungguh mengikuti pelatihan ini. Karena ada passing grade yang harus peserta lampaui untuk lulus yaitu minimal mencapai angka 70 (tujuh puluh).
Setelah acara pembukaan pada hari pertama, kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai Etika Profesi Jurusita/Jurusita Pengganti yang disampaikan secara langsung oleh Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H dan Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H. serta materi Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti oleh Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H. Pada hari kedua materi yang disampaikan mengenai Panggilan dan Pemberitahuan Para Pihak serta Berita Acara Kejurusitaan oleh Dr. Drs. H. Sriyatin, S.H., M.Ag., M.H. dan Penyitaan oleh Dr. H. Jarkasih, S.H. Sedangkan materi yang disampaikan pada hari ketiga mengenai Lelang oleh Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H. dan materi Eksekusi oleh Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. dan Dr. Drs. Sriyatin, S.H., M.A., M.H. Pada hari berikutnya, materi yang disampaikan mengenai Psikologi Komunikasi oleh Dini R. Bintari, S.Psi., M.Psi, Ph.D dengan didampingi moderator Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H dan dilanjutkan materi mengenai Rogatori oleh narasumber Asep Nursobah S.Ag., M.H dengan didampingi moderator Dr. H. Jarkasih, S.H., M.H.
Sedangkan materi terakhir yaitu mengenai SIPP dan E Court disampaikan secara langsung oleh Pengajar Dr. H. Jamadi, Lc., M.E.I dengan moderator Dr. H. Jarkasih, S.H., M.H. Selain menerima materi-materi yang telah disampaikan oleh para narasumber, para peserta juga diharuskan mengerjakan pop kuis untuk setiap materi, ujian komprehensif serta ujian lisan. Setelah mengikuti pelatihan secara klasikal selama kurang lebih 5 (lima) hari, tepat pada hari Jum’at Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia ditutup langsung oleh Bapak Syamsul Arief. Beliau berpesan bahwa pentingnya bekerjasama secara maksimal agar proses persidangan dapat terlaksana dengan aman, cepat dan sesuai aturan.
“Tugas jurusita itu memang terlihat sederhara, melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-undang. Namun demikian, tugas itu tidaklah sesederhana yang kita bayangkan. Ada resiko pekerjaan yang harus dihadapi, oleh karena itu perlu sikap memenangkan hati untuk pelaksanaan tugas yang diemban. Memenangkan hati adalah bagian dari pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai ladang amal”, ucap beliau meyakinkan peserta pelatihan. Berdasarkan hasil rapat evaluasi, bahwa nilai akademik peserta secara keseluruhan sangat baik sehingga seluruh peserta pelatihan dinyatakan lulus. (DT)