logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • Hari Pahlawan
  • Ketua MA new
  • HUT RI 79
  • HUT MA 79 fix
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 339

 Kuasa Pengguna Barang PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Perbaikan Kodefikasi Barang Persediaan

 Ponorogo – Humas, berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan MA RI Nomor: 239/BUA.4/PL1.2.5/VIII/2023, PA Ponorogo mengikuti Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan, Selasa (29/08/2023). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan dan Operator BMN di 4 Lingkungan Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI. Dari PA Ponorogo sendiri diwakili oleh Dra. Siti Khomariyah selaku KPB, Nur Laela Kusna, S.Ag. selaku PPK, dan Muh. Basuki Kurniawan, A.Md. selaku Operator Barang Persediaan. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Hasil Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Pelaporan Keuangan Tahun 2022 MA RI berdasarkan LHP No.87B/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 terkait Penatausahaan Persediaan belum tertib sehingga perlu dilakukan perbaikan atas persediaan tidak sesuai dengan kodefikasi persediaan yang telah ditetapkan MARI.

 

 Penatausahan Barang Persediaan ini dibuka oleh sambutan dari Kabag Inventarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan BUA MARI – Yudi Cahyadi, S.T. yang mewakili Kabiro Perlengkapan MARI untuk membuka secara resmi acara tersebut. Berdasarkan rekomendasi BPK atas penemuan pada LHP BPK pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung diminta untuk melakukan tindak lanjut perbaikan ketidaksesuaian kodefikasi persediaan atas Laporan Keuangan MA RI Tahun Anggaran 2023. Dalam hal ini masih banyak satuan kerja yang kliru dalam melakukan kodefikasi Barang persediaan sehingga timbul beban persediaan di Laporan Keuangan. Beliau meminta untuk lebih serius dalam pemilihan kodefikasi ini, “Satuan kerja pusat maupun satuan kerja di daerah harus lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang persediaan. Sehingga di akhir pelaporan tidak timbul beban persediaan terlalu banyak pada Laporan Mahkamah Agung.” Ujarnnya.

 

 Lebih Lanjut Teknis perbaikan ketidaksesuaian kodifikasi persediaan disampaikan oleh Arif Setiadi SH selaku Kepala Bagian Statistik Dan Pelaporan Pada Biro Perlengkapan - Bapak Arif Setiadi SH. Menurutnya penggolongan dan kualifikasi barang milik negara sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2010 tentang penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara yang mana definisi dari penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik mengenai BMN ke dalam golongan, bidang, kelompok, subkelompok dan sub-sub kelompok. Hal ini digunakan untuk memberikan keseragaman penatausahan BMN dalam penggolongan dan kodefikasi BMN dalam rangka mewujudkan administrasi dan mendukung terwujudnya tertib pengelolaan BMN.

 

Dalam pemaparannya Arif menjelaskan tentang kodefikasi yang diperbolehkan oleh Mahkamah Agung, “Mahkamah Agung memiliki kebijakan akuntansi persediaan yang diperbolehkan untuk kodefikasi Persediaan antara lain Barang Habis pakai (ATK, Materai, toner printer), Bahan pemeliharaan (Cairan Pembersih, Pengharum ruangan, dll), dan Persediaan lainnya seperti obat-obatan.” Tandasnya. Selain itu sosialisasi kali ini juga dikhususkan untuk memperbaiki kodefikasi persediaan yang menimbulkan akun belanja selain akun belanja Barang Konsumsi (117111) dan Bahan untuk Pemeliharaan (117113). Temuan atas timbulkan selain akun belanja persediaan ini harus dilaksanakan tindak lanjut perbaikan atas kesalahan pencatatan pada Aplikasi SAKTI. Perbaikan tersebut antara lain ada pada Modul Persediaan yang mana perlu dihilangkan dari neraca dengan reklas keluar – reklas masuk sedangkan pada Modul GLP Timbulnye beban harus dilakukan jurnal antara beban untuk penyelesaiannya.

 

 Harapannya pada saat penyusunan laporan keuangan baik barang milik negara maupun persediaan TA 2023, MA sudah tidak lagi mendapatkan penyajian di neraca atas beban-beban persediaan atas kode-kode barang yang memang tidak ada atau tidak wajar ada di lingkungan Mahkamah Agung. Sesuai dengan kebijakan internal yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat edaran Kepala BUA Nomor 122/BUA/SE/04/2017 tentang Tata cara Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan Dibawahnya.

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • 16. PELAKSANAAN ANGGARAN
  • 17. WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik I Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Bidang Kinerja Pemanfaatan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan