Kuasa Pengguna Barang PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Perbaikan Kodefikasi Barang Persediaan
Ponorogo – Humas, berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan MA RI Nomor: 239/BUA.4/PL1.2.5/VIII/2023, PA Ponorogo mengikuti Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan, Selasa (29/08/2023). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan dan Operator BMN di 4 Lingkungan Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI. Dari PA Ponorogo sendiri diwakili oleh Dra. Siti Khomariyah selaku KPB, Nur Laela Kusna, S.Ag. selaku PPK, dan Muh. Basuki Kurniawan, A.Md. selaku Operator Barang Persediaan. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Hasil Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Pelaporan Keuangan Tahun 2022 MA RI berdasarkan LHP No.87B/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 terkait Penatausahaan Persediaan belum tertib sehingga perlu dilakukan perbaikan atas persediaan tidak sesuai dengan kodefikasi persediaan yang telah ditetapkan MARI.
Penatausahan Barang Persediaan ini dibuka oleh sambutan dari Kabag Inventarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan BUA MARI – Yudi Cahyadi, S.T. yang mewakili Kabiro Perlengkapan MARI untuk membuka secara resmi acara tersebut. Berdasarkan rekomendasi BPK atas penemuan pada LHP BPK pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung diminta untuk melakukan tindak lanjut perbaikan ketidaksesuaian kodefikasi persediaan atas Laporan Keuangan MA RI Tahun Anggaran 2023. Dalam hal ini masih banyak satuan kerja yang kliru dalam melakukan kodefikasi Barang persediaan sehingga timbul beban persediaan di Laporan Keuangan. Beliau meminta untuk lebih serius dalam pemilihan kodefikasi ini, “Satuan kerja pusat maupun satuan kerja di daerah harus lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang persediaan. Sehingga di akhir pelaporan tidak timbul beban persediaan terlalu banyak pada Laporan Mahkamah Agung.” Ujarnnya.
Lebih Lanjut Teknis perbaikan ketidaksesuaian kodifikasi persediaan disampaikan oleh Arif Setiadi SH selaku Kepala Bagian Statistik Dan Pelaporan Pada Biro Perlengkapan - Bapak Arif Setiadi SH. Menurutnya penggolongan dan kualifikasi barang milik negara sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2010 tentang penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara yang mana definisi dari penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik mengenai BMN ke dalam golongan, bidang, kelompok, subkelompok dan sub-sub kelompok. Hal ini digunakan untuk memberikan keseragaman penatausahan BMN dalam penggolongan dan kodefikasi BMN dalam rangka mewujudkan administrasi dan mendukung terwujudnya tertib pengelolaan BMN.
Dalam pemaparannya Arif menjelaskan tentang kodefikasi yang diperbolehkan oleh Mahkamah Agung, “Mahkamah Agung memiliki kebijakan akuntansi persediaan yang diperbolehkan untuk kodefikasi Persediaan antara lain Barang Habis pakai (ATK, Materai, toner printer), Bahan pemeliharaan (Cairan Pembersih, Pengharum ruangan, dll), dan Persediaan lainnya seperti obat-obatan.” Tandasnya. Selain itu sosialisasi kali ini juga dikhususkan untuk memperbaiki kodefikasi persediaan yang menimbulkan akun belanja selain akun belanja Barang Konsumsi (117111) dan Bahan untuk Pemeliharaan (117113). Temuan atas timbulkan selain akun belanja persediaan ini harus dilaksanakan tindak lanjut perbaikan atas kesalahan pencatatan pada Aplikasi SAKTI. Perbaikan tersebut antara lain ada pada Modul Persediaan yang mana perlu dihilangkan dari neraca dengan reklas keluar – reklas masuk sedangkan pada Modul GLP Timbulnye beban harus dilakukan jurnal antara beban untuk penyelesaiannya.
Harapannya pada saat penyusunan laporan keuangan baik barang milik negara maupun persediaan TA 2023, MA sudah tidak lagi mendapatkan penyajian di neraca atas beban-beban persediaan atas kode-kode barang yang memang tidak ada atau tidak wajar ada di lingkungan Mahkamah Agung. Sesuai dengan kebijakan internal yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat edaran Kepala BUA Nomor 122/BUA/SE/04/2017 tentang Tata cara Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan Dibawahnya.