PA PONOROGO HADIRI PEMBINAAN TEKNIS & ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI
www.pa-ponorogo.go.id || Sesuai dengan surat Mahkamah Agung Nomor 28/WKMA.Y/VIII/2003 Hari ini (28/08/2023). Pengadilan Agama Ponorogo menghadiri undangan pembinaan Teknis yang dilaksanakan secara virtual. Pembinaan teknis ini dimulai pukul 19.00, dihadiri oleh Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, H. Ali Hamdi S.Ag., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorgo dan Bapak Ibu Hakim Pengadilan Agama Ponorogo di Ruang Media Center. Kegiatan pembinaan dihadiri oleh Pimpinan Empat Lingkungan peradilah seluruh indonesia baik secara daring maupun secara Luring di Hotel galaxy Banjarmasin.
Adapun narasumber pembinaan teknis disampaikan langsung oleh pimpinan Mahkamah Agung yakni Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Jajaran Yang Mulia Ketua Kamar Mahkamah Agung. Adapun materi yang disampaikan oleh yang Mulia terdapat beberapa point penting yakni pemeriksaan perkara praperadilan diantaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidak penyitaan serta beberapa peraturan hukum terkait praperadilan. Dalam penanganan perkara yang memerlukan adanya perhitungan nilai kerugian negara, beliau juga membahas beberapa poin penting terkait hal tersebut. Selain itu juga mengenai perkara upaya hukum kasasi dan PK yang nantinya juga akan dilaksanakan secara elektronik.
Mahkamah Agung sendiri juga sudah mulai mengimplementasikan beberapa penyelesaian perkara secara elektronik salah satunya penerapan ecourt dimana persidangannya dlaksanakan secara E-litigasi dan pemanggilannya dilakukan secara tercatat melalui POS INDONESIA. Yang Mulia juga berpesan kepada pimpinan, panitera pengadilan agar tetap berkoordinasi dan memantau jalannya proses pemanggilan oleh Pos apakah sesuai dengan MOU yang telah ditandatangani, apabila tidak sesuai MOU agar meminta pihak POS melaksanakan sesuai dengan MOU. Serta diharapkan juga Ketua dan Panitera melakukan sosialisasi dengan pihak POS terkait mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Untuk mengimplementasikan penyelesaian perkara secara elektronik Pada pembinaan tersebut Mahkamah Agung juga memperkenalkan beberapa aplikasi baru terkait perkara. Disampaikan juga bahwa Mahkamah agung juga telah membentuk satuan pengawasan khusus badan pengawasan Mahkamah Agung, demi meniingkatkan integritas menuju peradilan yang agung. pada pembinaan tersebut juga terdapat pepatah yang menarik “jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan.” Pepatah tersebut mengandung makna, jika kita tidak mampu menjadi sebab untuk timbulnya kebaikan, janganlah menjadi sebab bagi munculnya keburukan. (s)