Perkenalan PA Ponorogo dengan WASTITAMA
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 28/08/2023. Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Aplikasi WASTITAMA (Aplikasi Pengawasan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama). Berdasarkan Surat Ketua PTA Surabaya Nomor : 3945/KPTA.W-13A/UND.HM3.1.1/VIII/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 perihal Undangan Sosialisasi WASTITAMA, jajaran pimpinan PA Ponorogo hadir secara luring ditempat kegiatan Fairfeld by Marriott Surabaya. Mengadirkan narasumber Bapak. Yusuf yang merupakan Auditor pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Dalam penjelasannya pemateri mengemukakan 3 hal yang menjadi latar belakang hadirnya aplikasi WASTITAMA yaitu pemanfaatan teknologi informasi, kompilasi hasil pengawasan dan monitoring atas tindak lanjut. Yusuf, menjelaskan bahwa maksud pengawasan adalah untuk memperoleh informasi apakah penyelnggaraan teknis peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengawasan dapat dilakukan tindakan preventif mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketiefisienan penyelenggaraan peradilan.
Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang pada pengadilan tingkat pertama maupun oleh Hatibinwasda oleh pengadilan tingkat banding yang dilakukan secara periodik tidak lain adalah untuk menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan. Hakim Pengawas Bidang harus mampu melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh penyelenggaraan peradilan. Meliputi kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat dan biaya perkara yang murah. Melalui Aplikasi WASTITAMA semua itu dapat tergambarkan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta tindak lanjutnya teradministrasi dengan tertib.
Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., usai mengikuti sosialisasi memberikan keterangan kepada Tim Media PA Ponorogo, bahwa tujuan tercetusnya aplikasi ini adalah agar terwujud penatausahaan administrasi dalam halnya pengawasan. Laporan-laporan pengawasan yang dilakukan PA Ponorogo setiap 3 bulan sekali, kedepannya bukan hanya di unggah pada KINSATKER saja tapi juga wajib mengunggah pada Aplikasi WASTITAMA Badan Pengawasan Mahakamah Agung RI. Hakim Pengawas Bidang meelaporkan hasil pengawasannya paling lambat 14 hari setelah hari pemeriksaan. WASTITAMA juga berfungsi memonitoring tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Semoga dengan adanya Aplikasi WASTITAMA dapat menjawab kebutuhan hawasbid dalam pelaksanaan tugasnya terkait fungsi pengawasan. (yl)