PA PONOROGO : HADIRI RAPAT KOORDINASI PTA SURABAYA
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 24/08/2023. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin,M.H. selaku Ketua Koordinator dan Panitera Pengadilan Agama Ponorogo Moh. Daroini, S.H., M.H selaku Sekretaris Koordinator Wilayah Karisidenan Madiun , berdasarkan Surat Ketua PTA Surabaya Nomor : 3893/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/VIII/2023 menghadiri Rapat Koordinasi Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Surabaya. Kegiatan dilaksanakan di Golden City Mall, Jalan H. Abdul Wahab Siamin UG C, G Floor, Surabaya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Surabaya didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan diikuit oleh seluruh oleh ketua dan sekretaris koordinator se wilayah PTA Surabaya. Kemudian acara dibuka oleh Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. selaku Ketua PTA Surabaya, yang mana dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa agenda yang akan disampaikan dalam rapat kali ini. Adapun agenda tersebut diataranya dari bagian kepegawaian dan teknologi mengenai kinerja SIKEP, dari bagian rencana program dan anggaran mengenai usulan-usulan ABT yang diajukan satuan kerja, dari bagian keuangan dan pelaporan mengenai realisasi anggaran DIPA 01 dan 04, dan dari bagian kepaniteraan mengenai e-letigasi, e-cout dan kejurusitaan.
Dalam materi tentang kepegawaian dan teknologi disampaikan bahwa kinerja SIKEP yang di lihat dari data dan E-Doc SIKEP Pengadilan Agama Se-Jawa Timur telah mencapai 100%. Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa insyaAllah akan diselenggarakan munas IPASPI pada 20-22 September 2023 di Mega mendung Bogor.
Terkait perencanaan dan penganggaran disampaikan rekapitulasi usulan ABT satuan kerja di bawah PTA Surabaya. Dalam hal pengajuan ABT satker diharapkan mengajukan sesuai kebutuhan satker yang sebenarnya, bukan sekedar keinginan semata. Sedangkan dalam hal realisasi anggaran Dipa 04 satker dibawah PTA Surabaya rata-rata telah terserap 80%.
Terakhir terkait bagian kepaniteraan disampaikan pembinaan mengenai validasi data perkara pelaksanaan e-litigasi, e-court dan pelaksanaan panggilan. Dalam hal validasi data perkara disampaikan bahwa perlunya kontrol atau kendali antara catatan perkara dengan perkara sebenarnya yang telah dimasukkan dalam arsip. Disampaikan pula bahwa agar tidak terjadi selisih antara realisasi dengan pembukuan pembayaran jurusita akan dilakukan setiap hari di APS, sehingga dengan demikian kondisi kas sampai dengan pembukan harus sama. Selanjutnya untuk aturan-aturan terbaru akan segera disosialisasikan melalui berbagai media yang ada. (RMS)