Wakil Ketua PA Ponorogo Mengikuti Diklat
Penyusunan Kurikulum Pelatihan Hisab Rukyat
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 24/08/2023. Wakil Ketua PA Ponorogo secara luring mengikuti Diklat Berdasarkan Undangan dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor : 1372/Bld.3/Dik/S/8/2023 tertanggal 16 Agustus 2023 Perihal Penyusunan Kurikulum, RBPP, RBPMP Pelatihan Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Pelatihan Hisab Ru’Yat. Diklat dimulai pada tanggal 21 s.d 24 Agustus 2023 dan dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jl. Hayam Wuruk No. 36-37, Kebon Kelapa, Gambir Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 57 Peserta yang terdiri dari Hakim Agung, Kepala Badan Diklat Kumdil MA RI, Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Para Hakim Yustisial, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan serta Para Staf Pengajaran maupun satf BLDK MA RI.
Pembukaan Diklat dilakukan oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI dan Kepala Diklat Teknis Peradilan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi-materi serta pengembangan kurikulum. Kurikulum dibuat agar ada rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum bertujuan untuk menghasilkan para hakim yang profesional, kompeten, terampil dalam menjalankan tugas dan berwibawa dalam menjaga martabat peradilan, serta berperilaku yang baik sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Wakil Ketua Ponorogo Ali Hamdi, S.Ag., MH., menjelaskan kepada Tim Media PA Ponorogo bahwa Pemanggilan Diklatnya kali ini juga secara khusus diminta untuk terlibat dalam Penyusunan Kurikulum Pelatihan Hisab Rukyat serta perhitungan Arah Kiblat dan Waktu Sholat. Pelatihan Teknis Yudisial Hisab Rukyat Bagi Hakim Peradilan Agama dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi bagi Hakim berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengetahuan dibidang hukum serta teori-teori pendukung lainnya melalui metode ceramah, diskusi kasus dan tanya jawab.
Rancang Bangun Program Pelatihan (RBRP) diharapkan mampu menjawab arah pemberlajaran. Meningkatkan komptensi hakim sehingga memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai hisab, rukyat, dasar kaidah falakiyah astronomi, arah kiblat, waktu salat, awal bulan kamariah, ilmu yang berkaitannya syariah, fikih, filsafat dan ruang lingkupnya, baik secara teoritis, normatif dan praktis yang terkait dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi hakim Peradilan Agama. Diakhir wawancaranya Wakil Ketua PA Ponorogo mengatakan bahwa melalui diklat ini akhirnya menghasilkan Kurikulum Teknis Yudisial Hisab dan Rukyat yang dapat dijadikan panduan bagi unit Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Hisab dan Rukyat Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Agama. (yl)