PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Penerapan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 24 Agustus 2023. Berkenaan dengan surat KPPN Madiun nomor S-473/KPN.1607/2023 tanggal 10 Mei 2023 hal Persiapan Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI dan rencana implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE Tersertifikasi) di sistem SAKTI dan surat nomor S-81/PB/2023 tanggal 28 April 2023 dan S-87/PB/2023 tanggal 5 Mei 2023 dari Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Persiapan Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI, Bendahara Pengeluaran PA Ponorogo mengikuti sosialisasi mengenai Penerapan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkup KPPN Madiun melalui daring. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) KPPN Madiun, Syaiful Hadi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi oleh Agustina Rahayuningtyas. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari Penerapan TTE Tersertifikasi adalah digitalisasi pengelolaan APBN bagi Pengguna Anggaran; Akurasi, transparasi, dan akuntabilitas pengelolaan APBN; Penyederhanaan dan kemudahan dalam pengelolaan APBN; Keamanan informasi pada transaksi keuangan negara; pengelolaan APBN berbasis ramah lingkungan; dan mendukung K/L untuk lebih fokus pada fungsi teknisnya. “Adapun benefit dari penerapan TTE diantaranya adalah kemudahan dalam otorisasi SPP dan SPM, Percepatan pengiriman SPM, keamanan transaksi pembayaran APBN, serta efisiensi belanja APBN”, imbuhnya.
Implementasi TTE Tersertifikasi untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga sendiri dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan implementasi, yaitu Tahap I (Tahap Piloting), kepada 7 K/L dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 359 Satker (telah dilaksanakan sejak Desember 2022); Tahap II, implementasi kepada 45 K/L dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 5.012 Satker (telah dilaksanakan sejak 1 Juni 2023); dan Tahap III, implementasi kepada 34 K/L dengan jumlah satuan kerja sebanyak 13.997 Satker (akan dilaksanakan mulai 1 September 2023). Secara garis besar, TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI berguna untuk meningkatkan layanan pelaksanaan pembayaran APBN. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas operasionalisasi pada sistem SAKTI yang meliputi Pengesahan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan dengan menggunakan TTE Tersertifikasi, Pengesahan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dilakukan dengan menggunakan TTE Tersertifikasi, dan Penerbitan SPP dan SPM serta penyampaian SPM ke KPPN menggunakan sistem SAKTI.
Dalam rangka persiapan atas rencana implementasi Tahap III ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah untuk implementasi TTE Tersertifikasi di sistem SAKTI, jabatan atau peran yang diwajibkan memiliki TTE terdaftar pada Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) meliputi KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran. Para pejabat/pegawai di satuan kerja yang belum memiliki TTE dengan status “ISSUE” agar berkoordinasi dengan Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat Data dan Informasi/Pusat Sistem Informasi dan Teknologi) atau unit lainnya yang ditunjuk sebagai Registration Authority (RA) pada kementerian/lembaga masing-masing. Serta Para pejabat/pegawai di satuan kerja agar memastikan bahwa pendaftaran dan aktivasi sertifikat elektronik telah dilakukan sebelum tanggal implementasi tahap III yaitu 1 September 2023. (WKR)