logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

 


 

lapor fixAplikasi Lapor adalah portal layanan masyarakat untuk menyampaian aspirasi dan pengaduan langsung secara online.

 

alip new2Aplikasi ini memberikan informasi data perceraian untuk stakeholder Dispendukcapil dan Kemenag/KUA se Kabupaten Ponorogo.

 

sibabaAplikasi untuk Perubahan Status Perkawinan setelah Perceraian yang berkerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.

 

hitung panjarAplikasi untuk masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara dengan menghitung panjar biaya perkara secara mandiri.

 

FortaraAplikasi ini untuk mengetahui Jenis perkara maupun syarat-syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

 


 banner PTSP

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 492

PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Penerapan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI

 

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 24 Agustus 2023. Berkenaan dengan surat KPPN Madiun nomor S-473/KPN.1607/2023 tanggal 10 Mei 2023 hal Persiapan Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI dan rencana implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE Tersertifikasi) di sistem SAKTI dan surat nomor S-81/PB/2023 tanggal 28 April 2023 dan S-87/PB/2023 tanggal 5 Mei 2023 dari Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Persiapan Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI, Bendahara Pengeluaran PA Ponorogo mengikuti sosialisasi mengenai Penerapan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkup KPPN Madiun melalui daring. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) KPPN Madiun, Syaiful Hadi.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi oleh Agustina Rahayuningtyas. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari Penerapan TTE Tersertifikasi adalah digitalisasi pengelolaan APBN bagi Pengguna Anggaran; Akurasi, transparasi, dan akuntabilitas pengelolaan APBN; Penyederhanaan dan kemudahan dalam pengelolaan APBN; Keamanan informasi pada transaksi keuangan negara; pengelolaan APBN berbasis ramah lingkungan; dan mendukung K/L untuk lebih fokus pada fungsi teknisnya. “Adapun benefit dari penerapan TTE diantaranya adalah kemudahan dalam otorisasi SPP dan SPM, Percepatan pengiriman SPM, keamanan transaksi pembayaran APBN, serta efisiensi belanja APBN”, imbuhnya.

Implementasi TTE Tersertifikasi untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga sendiri dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan implementasi, yaitu Tahap I (Tahap Piloting), kepada 7 K/L dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 359 Satker (telah dilaksanakan sejak Desember 2022); Tahap II, implementasi kepada 45 K/L dengan jumlah Satuan Kerja sebanyak 5.012 Satker (telah dilaksanakan sejak 1 Juni 2023); dan Tahap III, implementasi kepada 34 K/L dengan jumlah satuan kerja sebanyak 13.997 Satker (akan dilaksanakan mulai 1 September 2023). Secara garis besar, TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI berguna untuk meningkatkan layanan pelaksanaan pembayaran APBN. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas operasionalisasi pada sistem SAKTI yang meliputi Pengesahan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan dengan menggunakan TTE Tersertifikasi, Pengesahan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dilakukan dengan menggunakan TTE Tersertifikasi, dan Penerbitan SPP dan SPM serta penyampaian SPM ke KPPN menggunakan sistem SAKTI.

Dalam rangka persiapan atas rencana implementasi Tahap III ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah untuk implementasi TTE Tersertifikasi di sistem SAKTI, jabatan atau peran yang diwajibkan memiliki TTE terdaftar pada Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) meliputi KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran. Para pejabat/pegawai di satuan kerja yang belum memiliki TTE dengan status “ISSUE” agar berkoordinasi dengan Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat Data dan Informasi/Pusat Sistem Informasi dan Teknologi) atau unit lainnya yang ditunjuk sebagai Registration Authority (RA) pada kementerian/lembaga masing-masing. Serta Para pejabat/pegawai di satuan kerja agar memastikan bahwa pendaftaran dan aktivasi sertifikat elektronik telah dilakukan sebelum tanggal implementasi tahap III yaitu 1 September 2023. (WKR)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • 1. Capaian IKPA 401514
  • 2. Capaian IKPA 401515
  • 3. Pelaksanaan Anggaran DIPA 04
  • 4. Transport Hakim
  • 5. E Court Banding
  • 6. E Keuangan Perkara
  • 7. Perencanaan Anggaran DIPA 04
  • 8. Website Medsos
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401514 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401515 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Pengajuan Tunjangan Kinerja Transport Hakim Tercepat dan Terbaik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara E-Court Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik IV Dalam Bidang Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik V Dalam Bidang Kinerja Pengelolaan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan