logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

 


 

lapor fixAplikasi Lapor adalah portal layanan masyarakat untuk menyampaian aspirasi dan pengaduan langsung secara online.

 

alip new2Aplikasi ini memberikan informasi data perceraian untuk stakeholder Dispendukcapil dan Kemenag/KUA se Kabupaten Ponorogo.

 

sibabaAplikasi untuk Perubahan Status Perkawinan setelah Perceraian yang berkerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.

 

hitung panjarAplikasi untuk masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara dengan menghitung panjar biaya perkara secara mandiri.

 

FortaraAplikasi ini untuk mengetahui Jenis perkara maupun syarat-syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

 


 banner PTSP

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 514

Jurusita Pengganti PA Ponorogo Mengikuti Orientasi Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Secara Daring

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 21/08/2023. Berdasarkan Surat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1370/Bld.3/Dik/S/8/2023, Jurusita Pengganti (JSP) PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. mengikuti Orientasi Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia secara daring. Bertempat di ruang kerja, kegiatan tersebut dimulai Pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh 85 (delapan puluh lima) Peserta melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 21 Agustus s.d 2 September 2023 dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu Pembelajaran Mandiri melalui aplikasi E-Learning dan Pembelajaran Tatap Muka Klasikal.

Orientasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam Pembukaannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk tetap semangat mengikuti tahapan-tahapan pelatihan dari pembukaan sampai dengan penutupan nantinya. “Saya harap dengan adanya pelatihan teknis yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti ini, kedepannya ilmu-ilmu yang didapat terutama tentang kejurusitaan nantinya akan bermanfaat dan diimplementasikan ditempat kerja. Saya ucapkan selamat kepada seluruh Peserta yang terpilih dalam Pelatihan Teknis Yudisial ini”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan mengenai metode pelatihan, tahapan pelatihan, komponen penilaian serta tata tertib selama kegiatan yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. Dalam paparannya, beliau berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian baik itu tahapan Belajar Mandiri melalui e-learning Mahkamah Agung maupun Klasikal nantinya di Megamendung. “Komponen penilaian yang kami gunakan yaitu : Kehadiran/Kedisiplinan sebesar 10%, Keaktifan Pembelajaran sebesar 15%, Kuis Tahap I dan Kuis Tahap II sebesar 20%, dan Ujian Lisan sebanya 50%. Karena itu, saya mengharapkan agar bapak dan ibu peserta nantinya memperoleh nilai akhir yang memuaskan semua”, ucap beliau.

Sejak zaman Hindia Belanda, Jurusita dikenal dengan istilah deurwaarder yang merupakan bagian dari fungsi Kepaniteraan untuk menjamin proses administrasi perkara sejak masuknya atau diterimanya perkara di Pengadilan Agama sampai pelaksanaan (eksekusi) putusan Hakim. Sehingga secara tidak langsung dalam praktiknya JS/JSP bisa disebut garda terdepan atau ujung tombak dari Pengadilan. Ditemui secara terpisah, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H. menyambut baik adanya pelatihan kejurusitaan seperti ini. “Saya sangat mendukung adanya Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti ini. Karena, ilmu yang didapat nantinya akan sangat berguna bagi satker kita, terlebih lagi kita sedang memasuki Era Modern dimana administrasi perkara dan persidangan dilakukan secara elektronik”, ucap beliau.

Perlu diketahui Jurusita (JS) adalah salah satu pejabat yang bertugas di Pengadilan Agama, selain Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan. Adapun tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu pada Pasal 103 ayat (1) :

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan ketua sidang;
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman atau putusan peradilan menurut cara-cara berdasarkan Undang-undang;
  3. Melakukan penyitaan atas perintah ketua Peradilan Agama;
  4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  5. Jurusita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum pengadilan yang bersangkutan. (DT)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • 1. Capaian IKPA 401514
  • 2. Capaian IKPA 401515
  • 3. Pelaksanaan Anggaran DIPA 04
  • 4. Transport Hakim
  • 5. E Court Banding
  • 6. E Keuangan Perkara
  • 7. Perencanaan Anggaran DIPA 04
  • 8. Website Medsos
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401514 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401515 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Pengajuan Tunjangan Kinerja Transport Hakim Tercepat dan Terbaik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara E-Court Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik IV Dalam Bidang Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik V Dalam Bidang Kinerja Pengelolaan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan