Jurusita Pengganti PA Ponorogo Mengikuti Orientasi Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 21/08/2023. Berdasarkan Surat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1370/Bld.3/Dik/S/8/2023, Jurusita Pengganti (JSP) PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. mengikuti Orientasi Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia secara daring. Bertempat di ruang kerja, kegiatan tersebut dimulai Pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh 85 (delapan puluh lima) Peserta melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 21 Agustus s.d 2 September 2023 dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu Pembelajaran Mandiri melalui aplikasi E-Learning dan Pembelajaran Tatap Muka Klasikal.
Orientasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam Pembukaannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk tetap semangat mengikuti tahapan-tahapan pelatihan dari pembukaan sampai dengan penutupan nantinya. “Saya harap dengan adanya pelatihan teknis yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti ini, kedepannya ilmu-ilmu yang didapat terutama tentang kejurusitaan nantinya akan bermanfaat dan diimplementasikan ditempat kerja. Saya ucapkan selamat kepada seluruh Peserta yang terpilih dalam Pelatihan Teknis Yudisial ini”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan mengenai metode pelatihan, tahapan pelatihan, komponen penilaian serta tata tertib selama kegiatan yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. Dalam paparannya, beliau berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian baik itu tahapan Belajar Mandiri melalui e-learning Mahkamah Agung maupun Klasikal nantinya di Megamendung. “Komponen penilaian yang kami gunakan yaitu : Kehadiran/Kedisiplinan sebesar 10%, Keaktifan Pembelajaran sebesar 15%, Kuis Tahap I dan Kuis Tahap II sebesar 20%, dan Ujian Lisan sebanya 50%. Karena itu, saya mengharapkan agar bapak dan ibu peserta nantinya memperoleh nilai akhir yang memuaskan semua”, ucap beliau.
Sejak zaman Hindia Belanda, Jurusita dikenal dengan istilah deurwaarder yang merupakan bagian dari fungsi Kepaniteraan untuk menjamin proses administrasi perkara sejak masuknya atau diterimanya perkara di Pengadilan Agama sampai pelaksanaan (eksekusi) putusan Hakim. Sehingga secara tidak langsung dalam praktiknya JS/JSP bisa disebut garda terdepan atau ujung tombak dari Pengadilan. Ditemui secara terpisah, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H. menyambut baik adanya pelatihan kejurusitaan seperti ini. “Saya sangat mendukung adanya Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti ini. Karena, ilmu yang didapat nantinya akan sangat berguna bagi satker kita, terlebih lagi kita sedang memasuki Era Modern dimana administrasi perkara dan persidangan dilakukan secara elektronik”, ucap beliau.
Perlu diketahui Jurusita (JS) adalah salah satu pejabat yang bertugas di Pengadilan Agama, selain Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan. Adapun tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu pada Pasal 103 ayat (1) :
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan ketua sidang;
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman atau putusan peradilan menurut cara-cara berdasarkan Undang-undang;
- Melakukan penyitaan atas perintah ketua Peradilan Agama;
- Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
- Jurusita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum pengadilan yang bersangkutan. (DT)