PA Ponorogo Hadir secara Daring
dalam Pembinaan Teknis Kejurusitaan Se-Wilayah PTA Surabaya
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 14/08/2023. Memenuhi Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Nomor : 3816/KPTA.W13A/UND.KP3.4.2/VIII/2023. Perihal Undangan Pembinaan tertanggal 11 Agustus 2023 Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Ponorogo mengikuti kegiatan pembinaan secara daring. Bertempat di ruang media centre, acara dimulai tepat pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pimpinan satuan kerja yang berada pada wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Adapun tema pembinaan adalah tentang Tatacara Pemanggilan dan Pemberitahuan Sidang Pengadilan.
Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH., MH., selaku narasumber, dalam pembinaanya memberikan beberapa penjelasan terkait tata cara pemanggilan dan pemberitahuan sidang. Sebagai petugas atau seorang jurusita/jurusita pengganti harus memahami prosedur dimulai dari dasar hukum, ruang lingkup hingga tata cara pemanggilan. Bagaimana suatu panggilan itu dinyatakan resmi/sah dan patut, yakni apabila tepat sasaran dan mengandung tenggang waktu yang dianggap cukup. Pemanggilan kepada pihak yang berada diluar yuridiksi, diharapkan semua satker mematuhi dan memantau terkait delegasi/tabayun. Begitu pula dengan pemanggilan pihak yang berada diluar negeri, Perhatikan tenggang waktu antara pemanggilan dengan hari persidangan dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pemanggilan dikirimkan.
Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai garda terdepan yang sering kali disebut sebagai ujung tombak pengadilan memilki peran penting. Seorang jurusita/jurusita pengganti yang bersentuhan langsung dengan masyrakat atau pihak berpekara kerap kali dihadapkan pada situasi sulit. Bukan hanya tentang fakta geografis, berhadapan dengan berbagai karakter orang/pihak berpekara tentunya menuntut jurusita/jurusita pengganti menjadi piawai dalam menyampaikan sesuatu hal, baik penggilan/pemberitahuan maupun penjelasan terkait hal tersebut. Penting bagi jurusita/jurusita pengganti menguasai hukum acara, khususnya perihal yang berkaitan dengan tupoksinya. Serta tidak lupa selalu menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung RI., Khususnya Peradilan Agama.
Hari itu turut pula dibahas tentang mekanisme implementasi pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH., MH., menjelaskan bahwa perlu ada satu pemahaman pengadilan agama se- Jawa Timur terkait tata cara pemanggilan dan pemberitahuan surat tercatat. Terdapat perubahan pemanggilan/pemberitahuan dalam SEMA No 1 Tahun 2023, untuk itu keseragaman tenggang waktu, penulisan isi berita acara pemanggilan/pemberitahuan akan kita selaraskan. Semoga dengan adanya pembinaan ini, dapat merefresh dan mengupdgrade pengetahuan kita, yang tujuanya sudah pasti untuk kebaikan bersama. (yl)