PA PONOROGO TINDAKLANJUTI HASIL SOSIALISASI PTA SURABAYA
TENTANG IMPLEMENTASI PERMA 7 TAHUN 2022
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, (09/08/2023) pukul 08.00 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Ponorogo diadakan Rapat tindaklanjut terkait dengan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., Wakil Ketua H. Ali Hamdi, S.Ag.,M.H., para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti serta Petugas E-court . Pada rapat tersebut dibuka oleh Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. beliau menyampaikan mengenai implementasi dari Perma 7 serta kendala yang dihadapi ketika melaksanakan persidangan secara elektronik.
Persidangan elektronik dilaksanakan melalui Ecourt yakni salah satu pelayanan kepada masyarakat dalam berperkara secara online. Dimulai dari pendaftran secara online, pembayaran panjar pekara secara online hingga persidangan secara online . Adapun dalam proses persidangan sendiri juga terdapat surat panggilan yang dilakukan secara elektronik yakni surta tercatat. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada SEMA NO 1 Tahun 2023 dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan ponorogo sendiri sudah melakukan kerja sama dengan Pos Indonesia dalam menjalankan surat tercatat tersebut.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan terkait dengan persidangan secara elektronik. Pengadilan Agama Ponorogo menyampaikan bahwa semua perkara E-court diharapkan dapat dilanjutkan dengan persidangan secara elektronik (E-litigasi). Adapun pada kesempatan tersebut para panitera muda menyampaikan terkait kendala dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik salah satunya yakni kurangnya pengetahuan para pihak dalam membuat akun e-court serta proses persidangan secara elektronik.
Dari hambatan diatas Ketua PA Ponorogo menyampaikan kepada petugas untuk dapat mensosialisasikan kepada para pihak ketika melakukan pendaftaran secara elektronik, dan dilanjutkan dengan persidangan secara elektronik. Mengingat perkara e-court ditujukan kepada masyarakat selain efektif dan efisien perkara yang dilakukan secara elektronik memiliki biaya yang ringan. PA Ponorogo sendiri berkomitmen menerapkan persidangan secara elektronik (e-litigasi) sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. (s)