PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022
www.pa-ponorogo.go.id || Hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 menindaklanjuti surat dari PTA Surabaya nomor 3738/WKPTA.W13-A/UND.HK1.2.1/VII//2023 tentang undangan sosialisasi. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H. Wakil Ketua H. Ali Hamdi, S.Ag.,M.H, beserta para hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 secara daring di ruang media center. Sosialisasi ini berisi tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dimulai pukul 14.30 WIB.
Zoom Sosialisasi ini diselenggarakan oleh PTA Surabaya untuk mensosialisasikan PERMA 7 Tahun 2022 secara menyeluruh. PERMA tersebut telah keluar untuk mengakomodasi persidangan secara elektronik melalui aplikasi e-court. Dalam PERMA tersebut dijelaskan mengenai Administrasi persidangan secara elektronik diantaranya panggilan tercatat melalui POS Indonesia. Terdapat beberapa poin perubahan pasal pada PERMA 7 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. Diantaranya Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-court.
Sebelumnya pemanggilan sidang digunakan hari kerja diubah menjadi hari berdasarkan kalender selanjutnya untuk persidangan dilaksanakan secara elektronik (e-Litigasi) namun apabila tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan secara hybird dimana pihak Terguat bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui PTSP pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Pembicara dalam materi ini yaitu Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum. Beliau membahas mengenai ruang lingkup persidangan secara elektronik, pihak yang dipanggil secara elektronik maupun melalui surat tercatat, prosedur penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan yang berbentuk elektronik maupun tercatat. Selain hal tersebut beliau juga menjelaskan mengebau waktu pengujian bukti surat, pemeriksaan bukti saksi, dan syarat putusan memenuhi azaz terbuka untuk umum.
Acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai permasalahan yang terjadi di Pengadilan Agama dalam berperkara secara ecourt. Sosialisasi ini untuk mendukung PERMA 7 untuk asas berperkara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Semoga melalui sosialisasi memberikan manfaat terutama untuk Pengadilan Agama Ponorogo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dengan terlaksananya sosialisasi ini mampu meningkatkan pengetahuan serta kompetensi mengenai kebijakan-kebijakan baru untuk selutuh jajaran Aparatur Pengadilan Agama Ponorogo serta para pengguna layanan pada Pengadilan Agama Ponorogo khususnya para advokat yang beracara di Kantor Pengadilan Agama Ponorogo. (RF2)