PA Ponorogo : Pembinaan oleh Hatibinwasda PTA Surabaya
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 04/08/2023. Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertanggal 27 Juli 2023 Nomor : W13 – A/3599/HM.00/7/2023 dimana beliau menugaskan Dr. Drs. Muhlas, S.H., MH., selaku Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) untuk memberikan pembinaan di Pengadilan Agama Ponorogo. Adapun sumber dana kegiatan ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun Anggaran Tahun 2023. Pembinaan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PA Ponorogo dan dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, ASN dan PPNPN PA Ponorogo.
Pembinaan siang itu menekankan pada beberapa poin penting terkait implementasi pengawasan dan secara berkelanjutan mensosialisasikan perubahan mindset pegawai. Perubahan dari manual ke digital, dari tradisional menjadi profesional. Hatibinwasda PA Ponorogo dalam pembinaanya menyampaikan “jangan lupa agar setiap kegiatan rapat, apel, briefing, maupun pembinaan internal untuk selalu mengingatkan seluruh pejabat, asn dan ppnpn tentang pentingnya pengawasan”. Beliau juga menyoroti pemberitaan tentang permohonan perkara dispensasi kawin yang sempat viral diawal tahun 2023. PA Ponorogo harus siap dan sigap dalam penyajian data untuk menghadapi pemberitaan media.
Dalam kesempatan tersebut Dr. Drs. Muhlas, S.H., MH., mengingatkan agar bagian pengelola keuangan perkara tidak terjebak pada rekening dan kas, walaupun ini tidak terjadi di PA Ponorogo tapi patut bagi kita untuk teliti dan berhati-hati. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) harus mampu menguasai semua materi gugatan. Sebelum mengakhiri pembinaan beliau berpesan, Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kapubaten Ponorogo dilakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala.
Diakhir pembinaan Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., menghaturkan terimakasih kepada Hatibinwasda PTA Surabaya atas bimbingan dan arahan kepada seluruh pegawai PA Ponorogo. Pembinaan dan Pengawasan merupakan agenda rutin Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai pengadilan tingkat banding yang membawahi 36 satker pengadilan tingkat pertama, dimana fungsi pembinaan dan pengawasan memegang kendali/controlling agar satuan kerja diwilayahnya menjalankan tugas dan kewajiban kedinasan dengan sebaik-baiknya, menjunjung integritas, konsisten, dan profesional. (yl)