PEMBAHARUAN TATA NASKAH DINAS MAHKAMAH AGUNG RI
Ponorogo – Humas, Sejumlah Pejabat PA Ponorogo mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan KMA tentang Tata naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya, Kamis (04/08/2023). Keputusan ini menjadi awal dari pembaharuan tentang tata naskah dinas yang diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung sesuai SK KMA Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Keputusan ini pun diperlengkap dengan dikeluarkannya SK Sekretaris MA Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan MA dan Badan Peradilan DIbawahnya. Dengan dikeluarkannya Pedoman Tata Naskah dinas ini, empat lingkungan peradilan harus menyeragamkan setiap tamplate surat maupun kop surat serta kodefikasi surat yang ada.
Tidak dipungkiri dengan perkembangan Teknologi Informasi yang pesat sekarang ini mendorong setiap instansi untuk selalu up to date. Mahkamah Agung berusaha untuk selalu bergerak maju dan terus melakukan pembaharuan. Salah Satunya dengan mengubah system dan menyeragamkan tata persuratan di Lingkungan Mahkamah Agung di bawahnya. Terbukti dengan diadakannya sosialisasi ini dapat diikuti oleh seluruh satker di empat lingkungan Mahkamah Agung RI. Dari PA Ponorogo sendiri diikuti oleh Panitera dan Sekretaris serta pejabat terkait guna memperbaharui tata persuratan PA Ponorogo.
Perlu diketahui PA Ponorogo sendiri memiliki aplikasi tata persuratan yang bernama AMS (Aplikasi Manajemen Surat) yang sejak Tahun 2016 telah diciptakan. Dan selama ini Aplikasi ini yang membantu melakukan tata persuratan maupun pengarsipan setiap surat dinas yang masuk dan keluar. Dengan berlakunya SK KMA terbaru ini, AMS telah siap dalam pengaplikasian kodefikasi terbaru yang telah diseragamkan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diawali oleh sambutan H. Sahwan, S.H., M.H - Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan bahwa Pedoman tata naskah dinas yang baru telah dikeluarkan oleh Makamah Agung RI dengan SK KMA Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Tata naskah dinas yang telah disosialisasi kan ini penyusunannya dilakukan dengan mengadopsi kebijakan yang berlaku secara nasional yaitu Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan ada beberapa yang menyesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung. “Keputusan mengenai Tata Naskah dinas mengubah beberapa ketentuan dalam persuratan yang ditetepakan tahun 2007. Untuk itu perlu diadakan perubahan agar dapat berkembang sesuai kemajuan jaman terutama penerapan secara elektronik.”, ujarnya.
Pemberlakukan kebijakan ini dilakukan sejak tanggal ditetapkan. Semoga satker dapat menerapkan dengan baik dan dapat menghasilkan sesuatu yang positif. Setelah dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi terkait pembaharuan tata naskah dinas yang baru dan dilakukan tanya jawab oleh beberapa satker. i-1