PA Ponorogo Mengawali Bulan Baru
Lakukan yang terbaik untuk Penyandang Disabilitas
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 02 Agustus 2023, di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terdapat masyarakat berperkara yang berkebutuhan khusus (Disabilitas). Masyarakat yang berperkara ini datang untuk memenuhi jadwal sidang yang sudah ditentukan. Dalam hal ini Pengadilan Agama Ponorogo memberikan pelayanan yang prioritas seperti memberikan kursi roda (disabilitas) dan membantu pihak berperkara masuk ke dalam ruang sidang. Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat pencari keadilan dengan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali termasuk pihak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Salah satu upaya Pengadilan Agama Ponorogo untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak berkebutuhan khusus tersebut meliputi fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Fasilitas yang diberikan oleh Pengadilan Agama Ponorogo untuk pihak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas yaitu kursi roda, jalur disabilitas, toilet disabilitas dan buku panduan pelayanan huruf braile. Hal ini sesuai dengan Surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Selain menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Ponorogo juga berusaha dengan maksimal dalam memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana mereka diberi kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas dan perlakuan khusus dengan diberikan kursi roda dan akses yang mudah untuk menuju ruang persidangan. “Dengan adanya fasilitas dan pelayanan ini kami merasa terbantu sekali dalam menjalani sidang hari ini, para petugas juga sangat ramah dan sangat membantu bapak untuk masuk kedalam ruang persidangan”, kata pendamping pihak berkebutuhan khusus yang berperkara.
Pengadilan Agama Ponorogo berusaha memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk pihak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dengan melakukan pelayanan yang ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan. Diharapkan dengan adanya fasilitas dan pelayanan tersebut masyarakat pencari keadilan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dapat terbantu, sehingga tingkat kepuasan terhadap pelayanan di Pengadilan Agama Ponorogo semakin meningkat. Hal ini sesuai dengan misi Pengadilan Agama Ponorogo yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. (VR)