Tingkatkan Kompetensi Hakim Ketua PA Ponorogo Lakukan Pembinaan
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 31 Juli 2023 Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., memimpin langsung pembinaan sumber daya manusia bagi Hakim PA Ponorogo. Pembinaan ini mengenai penanganan perkara yang diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ponorogo. Pada pembinaan kali ini, dihadiri oleh Wakil Ketua PA Ponorogo dan Para Hakim Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kinerja para hakim dalam membuat putusan dan juga menangani berbagai perkara yang terdaftar.
Pembinaan Sumber Daya Manusia bagi Hakim ini dimulai pukul 08.15 WIB diawali dengan pembukaan oleh Ketua PA Ponorogo, dengan memberikan pengantar dalam acara pembinaan. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo menyinggung mengenai proses persidangan dan penanganan perkara yang terdaftar. Beliau menyampaikan bahwa mahkota dari seorang hakim adalah putusan, maka dari itu seorang hakim harus memperhatikan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan keilmuan dan pengalaman yang dimiliki seorang hakim. Agar putusan hakim berkualitas diperlukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) berupa pendidikan, pelatihan dan dengan banyak membaca. Hal itu perlu dicermati, karena pelatihan yang diikuti oleh seorang hakim juga akan berpengaruh pada kualitas putusan.
Dalam pembinaan lanjutan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo sangat berharap para Hakim perlu meningkatkan kualitas, profesionalitas dan integritas moralnya untuk mendukung kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggungjawab. Para hakim juga harus berdedikasi yang berarti memahami, mendalami, dan menyadari apa yang menjadi kewajibannya sehingga pengetahuannya dibidang hukum tidak berhenti pada adagium “ius curia novit” (hakimlah yang tahu hukum) tetapi telah menjadi realitas jati dirinya. Selain itu ada beberapa faktor yang mempengaruhi Hakim dalam mentransformasikan ide keadilan yaitu : 1. Jaminan terhadap kebebasan peradilan / Hakim. 2. Kualitas profesionalisme Hakim dan 3. Penghayatan etika profesi hakim.
Adapun penjabaran dari faktor diatas yaitu pada faktor yang pertama tentang jaminan kebebasan peradilan yaitu hakim akan mandiri dan tidak memihak dalam memutuskan perkara dan dalam situasi yang kondusif, hakim akan leluasa untuk mentransformasikan ide-ide dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Kemudian dalam faktor selanjutnya yaitu kualitas profesionalisme hakim, Hakim dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara profesional yakni kemampuan dan keterampilan Hakim untuk melaksanakan efesiensi dan efektifitas putusan. Baik dari segi penerapan hukumnya, maupun kemampuan mempertimbangkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta kemampuan memprediksi reaksi dan dampak sosial atas putusan yang telah dijatuhkannya. Faktor selanjutnya yaitu penghayatan etika profesi hakim yang mana bahwa disampaikan etika ptofesi hakim adalah asas dan moralita yang mengdasari profesi hakim. Makna dari kata tersebut yakni sebagai pegangan dalam bersikap dan bertindak selama mengemban dan menjalankan jabatan hakim, baik didalam maupun diluar kedinasan.
Kesimpulan dari pembinaan kali ini yaitu sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, hakim berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi setiap individu yang berperkara, dan hakim harus memberikan keadilan kepada setiap pihak dan proses penyelesaiannya tidak memihak. Acara pembinaan ini berjalan dengan lancar dan semoga menjadi bentuk penguatan sumber daya manusia bagi para Hakim. (RF2)