PA Ponorogo Bekali Mahasiswa PPL dengan Materi Penatausahaan Arsip Perkara
www.pa-ponorogo.go.id || Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor sedang mengadakan PPL di Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan PPL ini terhitung mulai dari pertengahan Juli lalu dan masih berjalan hingga saat ini. Selain mengikuti dan mempelajari jalannya persidangan, para mahasiswa juga dibekali dengan materi-materi dari beberapa aparatur Pengadilan Agama Ponorogo. Salah satunya tentang Penatausahaan Arsip Perkara, yang disampaikan oleh salah satu petugas arsip Pengadilan Agama Ponorogo, Muhammad Ulul Azmi, S.H. pada 27 Juli 2023.
Bertempat di Ruang Arsip Perkara Pengadilan Agama Ponorogo, pemberian materi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Materi diawali dengan penjelasan tentang tahapan-tahapan dalam penatausahaan arsip perkara. Penatausahaan ini dimulai dari proses minutasi berkas perkara, proses alih media hingga proses penataan arsip di ruang arsip perkara Pengadilan Agama Ponorogo. Para mahasiswa sangat antusias dalam mengikuti pembelajaran ini, mereka banyak mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan kearsipan terutama arsip perkara.
Seperti diketahui, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di Pengadilan Agama Ponorogo arsip dibedakan dalam 2 jenis, yaitu arsip umum dan arsip perkara. Arsip umum merupakan administrasi pada bidang kesekretariatan dan arsip perkara merupakan bentuk kegiatan administrasi pada bidang kepaniteraan yang merupakan dokumen hasil penyelesaian perkara pencari keadilan. Kedua jenis arsip ini disimpan secara terpisah dan memiliki ruang penyimpanannya masing-masing.
Disamping adanya penyampaian materi secara lisan, para mahasiswa juga diajak langsung untuk membantu melakukan penatausahaan arsip perkara. Diantara mahasiswa ada yang menjilid berkas yang sudah diminutasi, menulis pada buku register, dan memasukkan arsip perkara pada ruang arsip perkara. Hal ini dilakukan sebagaimana arahan dari Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ponorogo Dra. Nanik Umiyati selaku penanggungjawab penyelenggaraan penatausahaan arsip perkara. Beliau menambahkan “dengan penugasan langsung ini besar harapan agar para mahasiswa mendapat bekal yang cukup, mulai dari proses minutasi hingga penataan arsip pada ruang arsip perkara”. (MUZ)