PA Ponorogo Hadir dalam Regular Meeting
Pencegahan Perkawinan Anak Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Wilayah Jawa Timur
www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at tanggal 28 Juli 2023 Bertempat di Room Meeting Emeral Café, Hakim Pengadilan Agama Ponorogo (Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I.) menghadiri undangan Regular Meeting wilayah dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Jawa Timur. Undangan regular meeting ini disampaikan oleh KPI melalui surat undangan regular meeting nomor 041/KPIJATIM/VII/2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ponorogo. Regular Meeting kali ini mengundang perwakilan 1 orang dari Pengadilan Agama Ponorogo yang akhirnya diwakili oleh Hakim yakni Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. selaku Hakim Pengadilan Agama Ponorogo.
Regular Meeting ini diadakan dengan tujuan untuk bersilaturahmi dan berdiskusi mengenai program pencegahan perkawinan anak. Pada kesempatan ini Regular Meeting KPI Wilayah Jawa Timur juga menggali informasi mengenai peran Pengadilan Agama Ponorogo dalam melakukan pencegahan perkawinan anak. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Oleh karena peraturan tersebut, dalam rangka mendapatkan izin untuk menikah, banyak orang tua yang mendaftarkan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Hakim PA Ponorogo, Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. menanggapi bahwa Pengadilan Agama memiliki fungsi mengadili, yakni menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (vide pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ). Beliau juga menambahkan bahwasanya PA Ponorogo sudah melakukan tindakan – tindakan preventif dalam hal pencegahan perkawinan anak seperti halnya Hakim PA Ponorogo bersifat selektif dalam mengabulkan perkara dispensasi nikah hanya berfokus pada anak yang sudah tidak memiliki halangan untuk menikah. Selain itu, selama proses persidangan Hakim aktif memberikan nasihat dan masukan bagi orangtua dan anak mengenai kesiapan menjalani bahtera rumah tangga.
KPI Jawa Timur juga menyampaikan bahwa mereka sering melakukan sosialisasi untuk pencegahan perkawinan anak di lingkungan masyarakat untuk mendorong berkurangnya perkawinan anak di lingkungan Wilayah Jawa Timur. Dari sosialisasi – sosialisasi yang telah dilaksanakan tersebut diambil kesimpulan bahwa maraknya masalah perkawinan anak ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: kemiskinan, pergaulan bebas, yang mana dampaknya bisa meluas pada kehamilan tidak diinginkan pada usia yang belum cakap menurut hukum, dan kurangnya pemahaman baik orangtua maupun anak tentang dampak dan bahaya melakukan praktik kawin anak. Diharapkan oleh dua belah pihak dengan adanya Regular Meeting ini, KPI Wilayah Jawa Timur dan Pengaidilan Agama Ponorogo, dapat melakukan kerja sama dalam hal kegiatan sosialisasi ataupun diskusi dengan masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak. (AS)