logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • Hari Pahlawan
  • Ketua MA new
  • HUT RI 79
  • HUT MA 79 fix
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 398

PA Ponorogo Hadir dalam Regular Meeting
Pencegahan Perkawinan Anak Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Wilayah Jawa Timur

 

www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at tanggal 28 Juli 2023 Bertempat di Room Meeting Emeral Café, Hakim Pengadilan Agama Ponorogo (Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I.) menghadiri undangan Regular Meeting wilayah dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Jawa Timur. Undangan regular meeting ini disampaikan oleh KPI melalui surat undangan regular meeting nomor 041/KPIJATIM/VII/2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ponorogo. Regular Meeting kali ini mengundang perwakilan 1 orang dari Pengadilan Agama Ponorogo yang akhirnya diwakili oleh Hakim yakni Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. selaku Hakim Pengadilan Agama Ponorogo.

Regular Meeting ini diadakan dengan tujuan untuk bersilaturahmi dan berdiskusi mengenai program pencegahan perkawinan anak. Pada kesempatan ini Regular Meeting KPI Wilayah Jawa Timur juga menggali informasi mengenai peran Pengadilan Agama Ponorogo dalam melakukan pencegahan perkawinan anak. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Oleh karena peraturan tersebut, dalam rangka mendapatkan izin untuk menikah, banyak orang tua yang mendaftarkan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Ponorogo. 

Hakim PA Ponorogo, Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. menanggapi bahwa Pengadilan Agama memiliki fungsi mengadili, yakni menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (vide pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ). Beliau juga menambahkan bahwasanya PA Ponorogo sudah melakukan tindakan – tindakan preventif dalam hal pencegahan perkawinan anak seperti halnya Hakim PA Ponorogo bersifat selektif dalam mengabulkan perkara dispensasi nikah hanya berfokus pada anak yang sudah tidak memiliki halangan untuk menikah. Selain itu, selama proses persidangan Hakim aktif memberikan nasihat dan masukan bagi orangtua dan anak mengenai kesiapan menjalani bahtera rumah tangga.

KPI Jawa Timur juga menyampaikan bahwa mereka sering melakukan sosialisasi untuk pencegahan perkawinan anak di lingkungan masyarakat untuk mendorong berkurangnya perkawinan anak di lingkungan Wilayah Jawa Timur. Dari sosialisasi – sosialisasi yang telah dilaksanakan tersebut diambil kesimpulan bahwa maraknya masalah perkawinan anak ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: kemiskinan, pergaulan bebas, yang mana dampaknya bisa meluas pada kehamilan tidak diinginkan pada usia yang belum cakap menurut hukum, dan kurangnya pemahaman baik orangtua maupun anak tentang dampak dan bahaya melakukan praktik kawin anak. Diharapkan oleh dua belah pihak dengan adanya Regular Meeting ini, KPI Wilayah Jawa Timur dan Pengaidilan Agama Ponorogo, dapat melakukan kerja sama dalam hal kegiatan sosialisasi ataupun diskusi dengan masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak. (AS)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • 16. PELAKSANAAN ANGGARAN
  • 17. WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik I Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Bidang Kinerja Pemanfaatan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan