PA Ponorogo mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN Tahun 2023 secara daring
Ponorogo – Humas, Tim Penyusun Usulan RKBMN PA Ponorogo mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN Tahun 2023, Rabu (26/07/2023). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan dan Operator BMN PA Ponorogo sesuai Surat Plh. Sekretaris MA Nomor: 270/SEK/PL.07/07/2023 dan Surat Keputusan Nomor 628/SEK/SK/VII/2023. Bertempat di ruang kerja masing-masing, kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung melalui media virtual zoom meeting yang dilaksanakan tepat pukul 08.30 WIB.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI – Ibu Rosfiana. “Aplikasi E-Sadewa merupakan aplikasi yang dibuat oleh Biro Perlengkapan MARI yang diharapkan dapat mempermudah pengelolaan BMN di Mahkamah Agung. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para Operator untuk dapat melakukan diskusi terkait kendala-kendala yang dihadapi di satuan kerja sehingga terwujud pengelolaan BMN yang efektif, efisien dan akuntabel.”, ujarnya sebelum membuka secara resmi kegaitan.
Beliau berpesan kepada para pengelola BMN bahwa dalam pengusulan RK BMN ini harus diinput sesuai BMN riil yang ada di satuan kerja sehingga dapat terhindar dari kesalahan data atau usulan satker. Kedepannya proses usulan akan jauh lebih mudah dan Mahkamah Agung dapat lebih mudah melakukan monitoring terhadap usulan RKBMN setiap satker.
Lebih lanjut Marwendi Putra menyampaikan bahwa ada beberapa hal masalah terkait data asset RKBMN yang sudah biro perlengkapan selesaikan seperti terhadap PSP yang belum diajukan, ataupun asset dobel dan lainnya. Biro Perlengkapan telah melakukan koordinasi dengan satker kemudian dilakukan konsilidasi melalui tingkat banding guna perbaikan data asset tersebut. “Kedepan setiap usulan pengelolaan BMN akan dilakukan melalui Aplikasi e-Sadewa dan hasil integritasi hasil konsilidasi dengan tingkat banding ini dapat langsung terintegrasi dengan data di SIMAN. Sehingga dapat mengurasi resiko kesalahan seperti data dukung tidak lengkap atau yang lain”, tuturnya. Beliau menambahkan pesan untuk setiap Operator Pengelola BMN, “Kita tidak akan mendapatkan hasil yang luar biasa jika kita lakukan dengan hal yang biasa saja.”, tegasnya.
Pada sosialisasi kali ini Biro Perlengkapan mengundang dua orang narasumber dari DJKN untuk menyampaikan terkait petunjuk teknis pengusulan RKBMN tahun 2023.
Narasumber tersebut antara lain Kusnul Arifin dan Wielly Prasekti DJKN - Dit PKKN DJKN. Dalam pemaparannya Wielly Prasekti menyampaikan bahwa sebelum mengajukan usulan RKBMN pada Aplikasi e-Sadewa/SIMAN, Kuasa Pengguna Barang seyogyanya perlu melakukan persiapan penyusunan antara lain :
a. Melakukan pengecekan atas BMN yang dikuasainya
b. mamastikan eksistensi BMN yang akan dipelihara;
c. melakukan update data pada Aplikasi SIMAN seperti foto, identitas pada KIB, PSP
d. memastikan kondisi BMN yang telah sesuai dengan data pada e-Sadewa/SIMAN
Proses penyusuan RK BMN semula hanya untuk pengadaan dan pemeliharaan, tapi kedepan pengusulan RK BMN ini juga dilakukan untuk perencanaan pemanfaatan, pemindahtanagan, dan penghapusan juga dilakukan di SIMAN versi 2 pada modul RKBMN. Disesi akhir sesi biro perlengkapan memaparkan petunjuk teknis pengusulan RKBMN yang mana pada usulan kali ini dilakukan dalam 2 tahap yaitu usul di e-Sadewa dan SIMAN bagi RKBMN yang sudah diteliti oleh Tingkat Banding. (i-1)