Monitoring dan Evaluasi Implementasi Audio Gratifikasi
www.pa-ponorogo.go.id|| Senin, 24/07/2023. Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian ini tercantum dalam UU Nomor 20/2021. Tindakan gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh ASN maupun pejabat negara. Kapan gratifikasi dianggap sebagai suap? Inilah yang perlu diketahui dan tersosialisasi dengan baik kepada seluruh aparatur pengadilan, tidak terkecuali Pengadilan Agama Ponorogo.
Wakil Ketua PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.Ag., MH., selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang, menjelaskan dalam pembinaan terkait implementasi audio gratifkasi, bahwa edukasi soal anti korupsi harus gencar kita suarakan. Seluruh pegawai PA Ponorogo paham akan tindakan-tindakan yang dapat menjatuhkan martabat lembaga. Audio yang di perdengarkan setiap hari pada seluruh ruangan dan pelayanan PTSP dimaknai bukan hanya sekedar suara, tapi peringatan diri dalam berperilaku sebagai seorang aparatur pengadilan yang memiliki integritas dan profesional. Lebih lanjut Wakil Ketua PA Ponorogo menegaskan gratifikasi sering terjadi tanpa disadari, Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun.
Pemberian ini terkesan tanpa maksud apa-apa. Namun dibalik itu, gratifikasi diberikan untuk menggugah hati petugas layanan, agar di kemudian hari tujuan pengguna layanan/pihak berperkara dapat dimudahkan. Istilahnya “Tanam Budi” yang suatu saat bisa ditagih, ini lah yang harus di waspadai. Monitoring dan Evaluasi Gratifikasi dilakukan PA Ponorogo secara berkala sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan yang bebas dari KKN, Gratifikasi dan Pungli. Monev dilakukan mencakup ketepatan SOP Pelayanan/PTSP, SK Tim Pengendali Gratifikasi, Penanganan Pengaduan, dan SDM petugas PTSP.
Audio Peringatan Gratifikasi PA Ponorogo berisikan tentang larangan dan himbauan baik yang bersifat internal yang tujukan untuk pegawai dan eksternal kepada pengguna layanan pengadilan. PA Ponorogo setiap harinya terus berbenah, untuk mempertahankan pelayanan yang “excellent” kepada masyarakat. Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga guna mewujudkan PA Ponorogo yang “PINTAR” (Profesional, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Ramah). (yl)