PA Ponorogo Laksanakan Peletakan Sita
www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at, 21/07/2023. Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan Peletakan sita atas objek harta bersama guna melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1042/Pdt.G/2022/PA.Po tanggal 02 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 33/Pdt.G/2023/PTA.Sby tanggal 09 Februari 2023. Dalam hal ini Pengadilan Agama Ponorogo di wakili oleh Panitera Moh. Daroini, S.H., M.H. dengan didampingi oleh 1 (satu) juru sita pengganti Syarif Nurul Huda, S.Ag dan 2 (dua) orang saksi yaitu Hj. Nilna Ni’amatin, S.Ag, dan Ahmad Samsyul Bachri, S.T. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak termohon, kuasa penggugat dan disaksikan oleh Lurah.
Adapun objek dari harta bersama yang dilakukan peletakan sita ini berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik sebesar 104 meter persegi dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan satu unit Sepeda motor Mio Soul. Peletakan sita ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peringatan atau Anmaning sebanyak 2 kali namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Adapun tujuan dari peletakan sita ini adalah agar objek sita tersebut harus dijaga dengan baik oleh termohon, dan tidak dipindah tangankan atau dihilangkan seperti penjualan dan lain sebagainya.
Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan pertemuan di Kelurahan patihan wetan yang dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Ponorogo dengan agenda pemeriksaan dan penandatanganan Berita Acara Sita Eksekusi oleh para pihak dan saksi - saksi. Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan objek barang- barang harta bersama secara seksama berupa tanah dan juga sepeda motor. Hasil pemeriksaan oleh Tim Eksekusi PA Ponorogo tersebut menerangkan bahwa obyek sita telah cocok dan sesuai dengan data pada Berita Acara Peletakan Sita.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan Penetapan Peletakan Sita yang dibacakan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Ponorogo Syarif Nurul Huda, S.Ag dengan disaksikan oleh seluruh pihak dan saksi. Kegiatan Peletakan sita ini berlangsung dengan lancar, tertib dan aman yang kemudian objek sita akan didaftarkan di BPN untuk proses lelang. Sebagai penutup Panitera Pengadilan Agama Ponorogo mengingatkan bahwa peletakan sita bertujuan untuk menghindari adanya pengalihan objek sita atau objek sengketa kepada pihak lain sebelum masuk proses selanjutnya. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas kencaran dan keberhasilan kegiatan peletakan sita hari ini, beliau berharap agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan menjadi yang terbaik bagi kedua belah pihak. (RMS)