PA Ponorogo Hadir dalam Diskusi
Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 20/07/2023 Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., bersama Wakil Ketua H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., dan Panitera Daroini, SH., MH., mengikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia. Agenda diskusi kali ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dengan bekerjasama dengan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Republik Indonesia dan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) dan langsung dari Kantor Kementerian PPN/Bappenas melalui Zoom Meeting. Agenda kali ini menindaklanjuti surat Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia NomorT-13222/Dt.7.3/PP.01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Undangan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia. Turut diundang juga Pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi secara online.
Diskusi dimulai pukul 09.00 sesuai dengan jadwal yang tertera pada undangan. Diawali dengan sambutan YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M., yang menyampaikan bahwasanya diskusi ini lahir atas dasar kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia berkaitan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian, yang mana kedepannya beliau berharap peradilan kita mampu mengambil nilai positif dan mengadopsi sistem tunjangan anak pasca perseraian di Australia. Selanjutnya materi disampaikan oleh The Hon. Justice Grant Riethmueller dari Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCOA) dan Perwakilan dari Child Support Agency Australia.
Diskusi Pembaruan Mekanisme Pelaksanaan Nafkah Anak di Australia diawali dengan bahasan mengenai pelaksanaan Nafkah Anak di Australia sebagai prosedur administratif, seperti bagaimana hak tunjangan anak ditegakkan di Australia. Mahkamah Agung RI dalam hal ini memaparkan pengalaman yang telah dilaksanakan dengan memperkenalkan inisiatif dan inovasi di beberapa Pengadilan Agama mengenai pelaksanaan putusan pengadilan tentang tunjangan Keluarga. Kemudian dilanjut dengan merefleksikan Isu - Isu Utama dan Konteks Indonesia dengan Prinsip 1 yakni siapa yang membayar tunjangan/nafkah anak dan sampai anak usia berapa, Orang tua dan/atau Program Perlindungan Sosial Pemerintah dan beberapa hal yang berkaitan. Berlanjut ke Prinsip 2 yakni Penghitungan Jumlah Tunjangan Anak/biaya perawatan yang memadai untuk seorang anak. Bagaimana tunjangan anak dihitung oleh lembaga pemerintah, diindeks untuk inflasi, disesuaikan berdasarkan usia anak dan kebutuhan khusus apa saja serta disesuaikan jika salah satu orang tua sangat mampu. Dan yang terakhir Prinsip 3 yakni Proses Pembayaran Tunjangan Anak, sesi ini membahas mengenai tunjangan anak dibayar ke orang tua mana dan bagaimana jumlah tunjangan anak dikumpulkan atau ditransfer.
Diskusi ini merupakan awal dari penelitian serta kertas kebijakan yang akan diserahkan kepada Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas. Secara umum, penelitian tersebut akan befokus pada beberapa isu penting yang juga merupakan inti dari diskusi hari ini. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., juga menghimbau materi dan hasil diskusi yang disampaikan dalam sesi diskusi hari ini agar dapat dijadikan pedoman seluruh tenaga teknis di PA Ponorogo. Diskusi ditutup dengan pidato penutupan oleh Ketua Kamar Agama yang juga selaku Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M. (AS)