PA Ponorogo Laksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 20/07/2023. Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Nomor : W13-A27/1778/Kp.02.3/7/2023, Panitera Moh. Daroini, S.H., M.H. dengan didampingi 2 (dua) orang saksi Panitera Muda Gugatan Syarif Nurul Huda, S.Ag., dan Panitera Muda Permohonan Hj. Nilna Ni’amatin, S.Ag, serta Jurusita Pengganti Ahmad Samsyul Bachri, S.T. melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan permohonan Pengangkatan Sita Eksekusi nomor 01/Pdt.Eks/2015/PA.Po. Selain dihadiri oleh Tim Eksekusi dari PA Ponorogo, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Adapun Obyek dari Pengangkatan Sita tersebut berada di wilayah Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo yaitu 2 (dua) Sertifikat Hak Milik berupa tanah dan bangunan (ruko).
Pengertian dari Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) secara paksa dan resmi berdasrkan perintah Ketua Pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Sehingga makna dari sita eksekusi yaitu sebagau pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Tujuan dari diadakannya sita eksekusi adalah agar penggugat tidak illusioner.
Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya. Selain itu juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke-3. Tujuan lainnya yaitu agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh Pengadilan. Sebelum kegiatan dimulai, Panitera PA Ponorogo bertemu dan berbicara dengan Pemohon dan Termohon Eksekusi serta Lurah Patihan Wetan untuk memberitahukan maksud kedatangannya yaitu melakukan pengangkatan sita eksekusi yang diletakkan diatas objek tersita/sengketa. Tepat pukul 09.00 WIB kegiatan dimulai dengan diawali doa bersama yang dipimpin langsung oleh Panitera PA Ponorogo.
Setelah itu, Tim Eksekusi langsung menuju obyek sengketa dan melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap obyek sengketa. Hasil pemeriksaan oleh Tim Eksekusi PA Ponorogo tersebut menerangkan bahwa obyek sita telah cocok dan sesuai dengan data pada Berita Acara Peletakan Sita. Proses Pengangkatan sita tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang tercantum pada Pasal 197 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), sehingga berlangsung secara lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. “Alhamdulillah pelaksanaan pengangkatan sita hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Pak Daroini mengakhiri Pengangkatan Sita. (DT)