PA Ponorogo Adakan Rapat Tindaklanjut
Kelengkapan Data Permohonan Dispensasi Nikah
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 18/07/2023. Sebagai bentuk tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) nomor 1749/DJA.3/HM.00/6/2023, Panitera Pengadilan Agama Ponorogo mengadakan rapat internal. Rapat ini diadakan berkenaan dengan kelengkapan data permohanan dispensasi nikah yang terdapat pada aplikasi SIPP di lingkungan peradilan agama. Kegiatan bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Ponorogo. Peserta rapat kali ini terdiri dari Panitera dan Staff Kepaniteraan dan Kesekretarian Pengadilan Agama Ponorogo.
Rapat dibuka dengan sambutan dari Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, dilanjutkan dengan pemaparan mengenai kekurangan data yang terdapat pada aplikasi SIPP. Pengembangan aplikasi SIPP versi terbaru berimplikasi pada adanya penambahan dan optimalisasi pada fitur register elektronik administrasi perkara. Oleh karenanya, saat ini perlu diadakan finalisasi kelengkapan data khususnya perkara Dispensasi Kawin pada aplikasi SIPP. Dalam rapat ini juga diadakan sesi dengar pendapat mengenai kendala yang dialami dalam proses melengkapi data ini.
Rapat kali ini bertujuan untuk mencari solusi yang akan diambil guna melengkapi data perkara dispensasi nikah dari tahun 2019 hingga Tahun 2023. Moh. Daroini, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Ponorogo menyampaikan bahwa perlu adanya pembagian pekerjaan guna mengejar kelengkapan data sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun beberapa data yang harus dilengkapi kali ini mengenai identitas calon mempelai pria dan wanita pada perkara dispensasi kawin.
Perkara Dispensasi Kawin di pengadilan agama ponorogo sendiri terbilang banyak yakni terhitung mulai tahun 2019 – 2023 terdapat sekitar 600 perkara. Diharapkan dengan rapat ini, kelengkapan pelaporan data yang disajikan pada SIPP bisa mencapai 100%. Hal ini juga diharapkan bisa mendongkrak nilai SIPP pengadilan agama ponorogo. Terakhir Panitera Pengadilan agama ponorogo menyampaikan masih ada beberapa pekerjaan yang menanti kedepannya, seperti melengkapi data-data perkara Perceraian, Itsbat Nikah, Izin Poligami, dan lainnya. (MUZ)