Mahkamah Agung dan PT.Pos Indonesia
Perkuat Implementasi Nota Kesepahaman
www.pa-ponorogo.go.id || Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag.,M.H, Sekretaris Dra. Siti Qomariyah menghadiri undangan melalui aplikasi zoom dalam kegiatan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero) di ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan ini menindaklanjuti surat Mahkamah Agung RI Badan Urusan Administrasi nomor 67/Und/Bua.6/HM.00/VII/2023 perihal Undangan Kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero). Dalam perjanjian ini dihadiri juga oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara ini diselenggarakan di kantor Pusat PT. Pos Indonesia (Persero).
Pada pukul 13.30 Acara dimulai dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mengawali sambutan, dibuka dengan mendengarkan sambutan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) dan disusul dengan pemaparan dukungan PT. Pos Indonesia (Persero) dalam fungsi peradilan di Indonesia. Dalam kesempatan yang sama Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Muhammad Syarifuddin S.H. M.H. turut memberikan sambutan dan arahanya, Beliau menyampaikan bahwa diharapkan Penguatan Implementasi ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Kemudian acara yang terakhir yaitu pembinaan sosialisasi lanjutan pelaksanaan pengiriman surat tercatat oleh PT. Pos Indonesia.
Mahkamah Agung RI menjalin kerja sama dengan PT. Pos Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat melalui jaringan Kantor Pos di seluruh Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan di kantor pusat PT. Pos Indonesia, Jakarta. Mahkamah Agung akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.
Dengan adanya Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero) diharapkan pelaksanaan perjanjian seperti surat tercatat untuk wilayah hukum di Pengadilan Seluruh Indonesia dalam penyampaian Relaas Pemberitahuan Sidang dan relaas pemberitahuan putusan kepada pihak-pihak terkait tidak lagi disampaikan secara langsung oleh jurusita/jurusita pengganti di seluruh peradilan, melainkan akan disampaikan oleh petugas pos dari pegawai kantor Pos Indonesia (Persero). Pengertian dari surat tercatat sendiri adalah surat yang dialamatkan pada penerima dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Tujuan diadakannya surat tercatat ini adalah untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Bentuk penguatan implementasi ini berkaitan dengan perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-court. Manfaat dari penguatan implementasi ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. (RF2)