PA Ponorogo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di 3 (tiga) Wilayah
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 13/07/2023. Berdasarkan Surat Tugas Ketua PA Ponorogo Nomor : W13-A27/1777/Kp.02.3/7/2023, Ketua Drs. Zainal Arifin, M.H. Hakim Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag., M.Hum dan Drs. Slamet Bisri serta Panitera Muda Hukum Dra. Nanik Umiyati melaksanakan Pemeriksaan Setempat untuk perkara nomor 823/Pdt.G/2023/PA.Po yang dilaksanakan di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Babadan dan Kecamatan Jenangan. Kegiatan tersebut dimulai Pukul 08.30 WIB dan diawali dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Ponorogo. Pemeriksaan Setempat atau Descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente) kali ini yaitu sejumlah 5 (lima) buah obyek berupa tanah kosong dan bangunan. Kelima obyek sengketa tersebut berada di 3 (tiga) Desa/Kelurahan yang berbeda yaitu 2 (dua) berada di Desa Japan, 2 (dua) berada di Kelurahan Setono dan 1 (satu) berada di Desa Jenangan. Selain Majelis Hakim dari PA Ponorogo, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat serta turut hadir aparat Desa dan Kelurahan setempat.
Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebebnarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.
Sidang Pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap obyek sengketa. “Kami melakukan Pemeriksaan Setempat hari ini dengan maksud obyek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai kondisi (riil) dilapangan. Sehingga jangan sampai putusan PA Ponorogo yang dihasilkan nantinya menjadi non excutable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)”, ungkap Pak Zainal. Setelah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam melakukan Descente, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan setempat tersebut. “Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa alangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebebsar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Pak Zainal mengakhiri Pemeriksaan Setempat. (DT)