PA PONOROGO MENGIKUTI SOSIALISASI ATURAN S-21
DAN REKONSILIASI BERSAMA KPPN MADIUN
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 13 Juli 2023, Berdasarkan Surat Undangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Nomor : S-565/KPN.1607/2023, tanggal 11 Juli 2023, Rizky Martasari selaku Operator GLP mengikuti Sosialisasi aturan S-21/PB/PB.6/2023 tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/ lembaga semester 1 Tahun 2023 secara daring. Dalam agendanya selain sosialisasi aturan S-21 juga dilakukan rekonsilasi data transaksi keuangan terhadap satker di wilayah KPPN Madiun. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan laporan keuangan semester 1 yang akurat dan akuntabel.
Acara di mulai pukul 09.30 WIB, di awali dengan do’a dan di buka oleh Bapak Joko Maryono selaku Kepala KPPN Madiun. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan peresepsi antara KPPN dengan satker yang ada diwilayahnya guna kelancaran penyusunan laporan keuangan semester 1. Selain itu adanya kegiatan kedua yaitu rekonsiliasi ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang dihadapi satuan kerja di wilayah KPPN Madiun. Lebih lanjut beliau mengingatkan agar penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan tepat waktu.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi aturan S-21 yang disampaikan oleh Windi Meiliana selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Madiun. Dalam materinya turut disampaikan bahwa jadwal rekonsiliasi Juni 2023, dan kini telah memasuki tahap penyelesaian rekonsiliasi yang berakhir pada tanggal 20 Juli 2023. Selain itu turut disampaikan bahwa agar setiap satuan kerja di bawah KPPN Madiun untuk dapat mengirimkan Softcopy Laporan Keuangan satker ke e-mail KPPN Madiun paling lambat 31 Juli 2023.
Acara ke dua dilanjutkan dengan rekonsiliasi data transaksi keuangan yang dengan narasumber Agustina Rahayuningtyas salah satu pegawai KPPN Madiun. Dalam rekonsiliasi ini masih terdapat beberapa temuan untuk beberapa satker diantaranya temuan saldo tidak normal dan ada beberapa to do list satker yang masih belum dikerjakan. Dalam rekonsiliasi ini turut dibahaspula mengenai solusi dari temuan – temuan tersebut, sehingga satker diharapkan bisa segera menindak lanjutinya. Di penghujung sesi dibuka sesi tanya jawab, untuk menampung permasalahan yang dihadapi satker dan dicari solusi atas permasalahan tersebut. Dengan adanya rekonsiliasi ini diharapkan agar nantinya satker dapat menyusun laporan keuangan yang benar – benar akurat dan akuntabel. (RMS)