Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Tenaga Teknis
PA Ponorogo mengikuti BIMTEK secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag.,M.H, beserta para hakim dan panitera pengganti mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di ruang media center. Bimbingan teknis ini mengusung tema “Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali)”. Narasumber dalam bimbingan teknis kali ini yaitu Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H.,M.H. Bimbingan teknis di laksanakan dalam rangka meninjaklanjuti surat dari Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 1927/DjA/PP.00/7/23 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring.
Pembukaan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Hymne Mahkamah Agung. Dilanjutkan pembacaan Ayat suci Al-Qurán dan pembacaan Doa. Mengawali kegiatan seluruh perserta bimntek dengan seksama mendengarkan dari Sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan masih banyaknya kendala dalam penanganan berkas kasasi dan peninjauan kembali, diantaranya yaitu:
- Kurangnya pemahaman batas waktu pengajuan kasasi, eksekusi,
- Alasan yang dapat diterima oleh perlawanan dari pihak ketiga
- Tentang batas pengajuan konvensi atau verzet.
- Penerapan sumpah pemutus.
- Sita penyelesaian perkara, terdapat masih banyak kekeliruan.
Dilanjutkan acara inti yaitu penyampaian materi dan tanya jawab oleh Y.M. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Y.M. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Dalam materinya beliau menerangkan bahwa ada beberapa temuan dalam penanganan berkas kasasi dan peninjauan kembali yaitu :
- Penanganan Sita
- Pihak Tergugat lebih dari Satu
- Sumpah Supletoir
- Sumpah Decissoir
- Gugatan Rekonvensi
- Perlawanan Eksekusi
- Eksepsi Kompetensi Relatif
Dalam sesi tanya jawab, beberapa Badan Peradilan sangat aktif untuk bertanya dalam studi kasus tertentu. Y.M. Dr. H. Purwosusilo pun menjawab pertanyaan demi pertanyaan. Selain itu, dari badan peradilan lain juga menambahkan beberapa sanggahan jawaban dari pertanyaan. Dalam akhir penyampaian materinya Y.M. Dr. H. Purwosusilo menyampaikan sebuah pesan yaitu “jangan memimpikan untuk memberikan keadilan substantive keadilan materiil sepanjang saudara belum bisa adil untuk memberikan keadilan hukum acara keadilan formil. Hukum acara itu bagaikan kunci untuk membuka rumah, jangan mengharapkan untuk menata rumah sepanjang tidak mempunyai kunci rumah tersebut”. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SIPAPI BERDASI) yang bisa diakses secara daring. (RF2)