Mantapkan Impelementasi e-court
Ketua dan Panitera PA Ponorogo Hadiri Undangan Rakor
Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 12/07/2023. Berdasarkan Surat Ketua PTA Surabaya Nomor : W13-A/3386/HM.00/7/2023 tentang Rapat Koordinasi Pengadilan Agama di Wilayah Hukum PTA Surabaya, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., selaku Ketua Koordinator dan Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini, SH., sebagai Sekretaris Koordinator Karisedenan Madiun, menghadiri rapat koordinasi yang juga diikuti oleh ketua, sekretaris dan pendamping koordinator sewilayah PTA Surabaya. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua PTA Surabaya tertanggal 11 Januari 2023, Nomor : W13-A/317/OT.00/SK/1/2023 tentang Pembentukan Koordinator Pengadilan Agama dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, terdapat 7 koordinator didalamnya yaitu, koordinator wilayah Surabaya, Malang, Karisidenan Basuki, Kediri, Madiun, Bojonegoro, dan Madura. Kegiatan Rakor ini berlangsung di Aula PTA Surabaya. Rapat dipimpin oleh Ketua PTA Surabaya dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris.
Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH., MH, dalam sambutannya membuka kegiatan rakor menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus agenda PTA Surabaya diantaranya adalah Implementasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Persentase Implementasi perkara e-court, serta hambatan dan masalah teknis lainnya yang dihadapi satuan kerja terkait penerapan perkara e-court. Wakil Ketua PTA Surabaya, dalam pembinaanya turut menyampaikan perihal persentase e-court pada masing-masing pengadilan agama se-wilayah PTA Surabaya. Dikesempatan yang sama Panitera PTA Surabaya Hj. Siti Rumiyani, SH., MH, mengingatkan tentang pelaporan perkara dan berkas perkara banding.
Ketua PA Ponorogo usai rakor, dalam wawancaranya dengan TIM PINTAR PA Po, menjelaskan “apa yang sudah diagendakan PTA Surabaya akan segera kita tindaklanjuti, implementasi terkait Perma Nomor 7 Tahun 2022. PERMA ini secara resmi di tetapkan di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober Tahun 2022, dan diundangkan pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Beberapa waktu yang lalu Ketua PA Ponorogo juga telah melakukan sosialisasi pada korwil Madiun. Rapat Koordinator Wilayah Madiun berikutnya hal ini akan menjadi salah satu poin penting yang dibahas.
Panitera PA Ponorogo juga mengatakan kepada Tim PINTAR, bahwa hasil rakor pembinaan bagian kepaniteraan adalah memperhatikan ketepatan waktu pelaporan perkara dan pengiriman berkas perkara banding. Rakor diadakan dengan tujuan meluruskan kebijakan, Menciptakan dan memelihara iklim kerja serta sikap saling resposif untuk mencapai keberhasilan, dapat berjalan beriringan dan sebagai penghubung aspirasi. Melalui rakor evaluasi-evaluasi dilakukan terhadap kinerja pengadilan agama sewilayah PTA Surabaya. (yl)