IAIN Kediri Perpanjang PKS dengan PA Ponorogo tentang Praktik Peradilan
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 10/07/2023. Bertempat di Ruang Media Centre telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dengan Pengadilan Agama Ponorogo. Perjanjian Kerja Sama ini tertuang pada Nomor : B-232/In.36/D3/HK.02.5/07/2023 dan Nomor : W13-A27/1805/HM.01.1/VII/2023. Acara ini merupakan perpanjangan PKS yang telah berakhir pada 31 Desember 2022 lalu, sekaligus tindaklanjut Nota Kesepahaman IAIN Kediri dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang Peguatan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Nomor : 2103/In.36/R/HM.02.00/11/2022 dan W13-A/6303/HM.00/11/2022. Perjanjian Kerja Sama IAIN Kediri dengan PA Ponorogo berlaku 2 Tahun hingga 10 Juli 2025.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Dr. Khamim, M.Ag (Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri) dengan Drs. Zainal Arifin, MH., (Ketua PA Ponorogo). Maksud dan Tujuan PKS adalah untuk meningkatkan kemampuan institusional Fakultas Syariah IAIN Kediri dalam pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia khususnya bidang Pendidikan berupa (magang) praktik peradilan. Mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan akses pertukaran informasi ilmiah dan teknologi. Praktik Peradilan merupakan bagian dari program penyiapan Sarjana Hukum yang menguasai ketrampilan praktik hukum.
Praktikum diselenggarakan untuk menguatkan keilmuan, agar mahasiswa terampil terkait praktik hukum peradilan agama sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang menerapkan hukum Islam sebagai hukum materiilnya. Melalaui praktikum ini diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk membuat surat gugatan dan permohonan, melakukan proses persidangan yang dimulai dengan bagaimana mengupayakan perdamaian/mediasi para pihak, pembacaan surat gugatan, replik, duplik, pembuktian, hingga penetapan putusan. Adapun fokus lainnya yang menjadi perhatian mahasiswa adalah mengetahui wawasan dasar hukum peradilan agama, struktur organisasi, tugas dan wewenangnya. Mahasiswa diharapkan pula memahami administrasi peradilan hingga pengarsipan berkas perkara.
Selama mahasiswa mengikuti magang, PA Ponorogo akan melakukan pengarahan, pembinaan dan pemantauan serta melakukan evaluasi terhadap tugas/laporan mahasiswa. Dengan adanya Kerjasama IAIN Kediri dengan PA Ponorogo dapat tercipta pengembangan Pendidikan di bidang hukum yang berkualitas. Ketua PA Ponorogo saat ditemui secara terpisah memberikan keterangan kepada Tim Media PA bahwa” hal ini juga merupakan kontribusi PA Ponorogo dalam mewujudkan hak akses dibidang hukum kepada para mahasiswa. Melalui mahasiswa-mahasiswa inilah kami berharap dapat menjadi corong menyampaikan dan menyebarkan luaskan kepada masyarakat tentang eksistensi, tugas pokok dan wewenang peradilan agama, karena diluar sana masih banyak yang beranggapan bahwa pengadilan agama itu hanya mengurus masalah perceraian saja”.
Pengadilan Agama Ponorogo selaku pengadilan tingkat pertama banyak menjalin Kerjasama dengan berbagai universitas/perguruan tinggi. Hal ini tentunya merupakan komitmen PA Ponorogo untuk mensinergikan potensi, tugas pokok, dan kewenangan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Penididikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Semoga dengan adanya Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Ponorogo dapat turut serta mencetak mahasiswa-mahasiswa yang berkompeten, dan kelak dapat menjadi bagian dari peradilan agama. (yl)