Tingkatkan Kompetensi Panitera Pengganti PA Ponorogo
Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial
www.pa-ponorogo.go.id || Hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 Pegawai Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada ruangan satuan kerja pegawai. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur peradilan khususnya di Pengadilan Agama Ponorogo. Satu pegawai yang mengikuti yaitu Siti Wafiroh, S.H.I sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Ponorogo. Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti ini merupakan tindaklanjut dari surat dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor Surat : 1040/Bld.3/Dik/S/6/2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Panitera / Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia.
Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan. Tahap awal dari pembelajaran ini mulai tanggal 05 Juli – 07 Juli 2023 dilakukan secara Mandiri E-Learning. Kemudian pada tahap kedua dimulai tanggal 10 Juli – 14 Juli 2023 dilakukan secara tatap muka klasikal. Pada tahap kedua nanti akan bertempat di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Acara pembukaan dimulai pukul 09.00 WIB, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung.
Kegiatan ini diisi oleh PLT Kapus Diklat Teknis Peradilan Bapak Syamsul Arief, S.H.,M.H. Beliau menyampaikan beberapa penjelasan mengenai pelatihan teknis Yudisial Panitera/Panitera pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Beliau berharap pelatihan ini dapat diikuti dengan seksama dan diterapkan dalam dunia peradilan. Mengingat luasnya ruang lingkup tugas dan beratnya beban pekerjaan yang harus dilaksanakan pengadilan, maka atas dasar perkembangan itulah kepaniteraan pengadilan menjadi salah satu unsur di pengadilan yang turut bertanggung jawab mewujudkan terciptanya penerapan hukum yang berkeadilan.
Selain dari hakim tentunya, oleh karenanya bagi seorang Panitera/Panitera Pengganti dituntut suatu kemampuan dan peranan yang lebih baik dan terarah. Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia berkepentingan untuk mengambil berbagai kebijakan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panitera/Panitera Pengganti baik terkait dengan pengembangan kompetensi Panitera/Panitera Pengganti standar etika yang dapat menunjang pelaksaan tugas pokok dan fungsi Panitera/Panitera Pengganti dan pengembangan karir Panitera/Panitera Pengganti. (RF2)