PA. Ponorogo Gandeng PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Ponorogo
Menuju Era Digitalisasi Surat Tercatat
www.pa-ponorogo.go.id || Senin 3 Juli 2023, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Ponorogo dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Ponorogo. Penandatanganan ini dilakukan oleh Moh. Daroini, S.H., M.H., (Panitera Pengadilan Agama Ponorogo) bertindak untuk dan atas nama perwakilan Pengadilan Agama Ponorogo dan Eko Ariwibowo, S.S (Executive Manajer PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Ponorogo) selaku perwakilan dari PT. Pos Indonesia. Acara juga turut dihadriri oleh H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo), Dra. Siti Khomariyah (Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo) dan Pegawai Pengadilan Agama Ponorogo serta Staf PT. Pos Indonesia Cabang Ponorogo.
Adapun pelaksanaan penandatanganan MoU ini dilaksanakan guna memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Selain itu kegiatan ini juga merupaka tindaklanjut dari pendandatangan MoU yang sebelumnya telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia pada tanggal 22 Mei 2023 lalu. Adapun tujuan dari MoU ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini adalah masyarakat pencari keadilan diwilayah Peradilan Indonesia, menuju lembaga peradilan yang lebih modern.
Didalam MoU ini menyepakati pengiriman Akta Cerai dan juga pengiriman surat panggilan sidang untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik. Yang mana sebelumnya di sampaikan oleh juru sita kini di kirim melalui pos dan sampaikan oleh kurir kepada pihak yang bersangkutan atau yang disebut dengan surat tercatat . Selain itu diatur juga mengenai apabila kurir tidak dapat bertemu langsung dengan pihak yang bersangkutan, maka Akta Cerai maupun surat panggilan akan diberikan kepada kepala desa untuk disampaikan kepada yang bersangkutan. Sebagai bukti pengiriman akan dicantumkan foto kurir dengan pihak yang bersangkutan, serta pengiriman dapat dilacak dengan jasa tracking pengiriman dan geotagging yang bisa di cek dalam peta digital.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo berharap dengan adanya sistem penggilan dan pemberitahuan yang baru ini akan mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan membawa Pengadilan Agama Ponorogo menjadi pengadilan yang lebih modern. Tak lupa beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT. Pos Indonesia Cabang Ponorogo atas kerjasama yang telah terjalin, dan berharap agar kerjasama ini terus terjalin dengan baik seperti kerjasama kerjasama sebelumnya. Untuk selanjutnya beliau mengaharapkan adanya monitoring dan evaluasi secara rutin untuk membahas kendala-kendala yang terjadi dilapangan dan akan dicarikan solusinya, sehingga kegiatan akan berjalan lancar serta tujuan awal dapat tercapai. (RMS)