Observasi dan Wawancara Mahasiswi Universitas Airlangga
di Pengadilan Agama Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 03/07/2023. Pengadilan Agama Ponorogo menerima kedatangan mahasiswi dari Universitas Airlangga (UNAIR) yang akan melakukan observasi dan wawancara yang berkenaan dengan penelitian dengan judul “Peran Gender sebagai Motif Perceraian Buruh Migran Perempuan di Kecamatan Ponorogo”. Berdasarkan Disposisi Surat dari Wakil Dekan I Universitas Airlangga Nomor : 3323a/UN3.1.7/PK/2023, tanggal 7 Juni 2023 tentang Wawancara/ Pengumpulan Data, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., menunjuk Panitera Muda Gugatan PA Ponorogo Syarif Nurul Huda, S. Ag., sebagai narasumber untuk memberikan bimbingan dan informasi kepada mahasiswi tersebut. Observasi dan wawancara dimulai pukul 10.00 WIB dan bertempat di Ruang Media Center PA Ponorogo.
Kegiatan ini berlangsung secara khidmat dan interaktif, hal ini terlihat dari antusisme mahasiswi tersebut dalam memberikan pertanyaan dan mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh narasumber. Adapun pertanyaan yang diberikan antara lain mengenai faktor sebab dan akibat dari perceraian serta konsekuensi hak dan kewajiban atas pihak yang melakukan perceraian. Selain melakukan wawancara, mahasiswi tersebut juga melakukan observasi dan pengumpulan data untuk memenuhi persyaratan penelitian tugas akhirnya.
Berdasarkan laporan keadaan perkara PA Ponorogo sampai dengan bulan Juni 2023, Perkara Gugatan yang diterima sejumlah 970 (sembilan ratus tujuh puluh) perkara. Dari data tersebut, perkara Cerai Gugat dan Permohonan Cerai Talak (dari Luar Negeri) sejak bulan Januari s.d Juni 2023 yaitu sejumlah 193 (seratus sembilan puluh tiga) Perkara. Adapun faktor penyebab perceraian yang terjadi antara lain karena faktor ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, perselisihan terus menerus dan faktor adanya pihak ketiga. Dalam kesempatan ini, Pak Huda juga menjelaskan secara garis besar mengenai Undang-undang nomor 1 tahun 1974 jo Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
“Meskipun wawancara ini dilaksanakan dalam satu hari, semoga dapat memberikan wawasan baru yang tidak didapatkan di lingkungan kampus. Selain itu, harapan kami kedepannya dapat menambah wawasan dan pemikiran mahasiswa dalam menyusun skripsi (tugas akhir) tersebut”, ujar Pak Huda sebelum mengakhiri wawancaranya. PA Ponorogo selalu mendukung bentuk-bentuk pengabdian masyarakat melalui penelitian-penelitian yang dilakukan di lingkungan PA Ponorogo, hal ini sebagaimana termaktub dalam Misi PA Ponorogo, yaitu “Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Ponorogo”. (DT)