PA Ponorogo Tindaklanjuti Kelengkapan Fitur Terbaru pada Aplikasi SIPP
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 06/06/2023. Bertempat di ruang panitera pengadilan agama ponorogo, diadakan rapat perihal kelengkapan data fitur terbaru pada aplikasi SIPP di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) nomor 1749/DJA.3/HM.00/6/2023. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Ponorogo dan Staff Kepaniteraan Pengadilan Agama Ponorogo.
Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh panitera pengadilan agama ponorogo dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian mengenai pengembangan beberapa fitur pada aplikasi SIPP. Pengembangan aplikasi SIPP versi terbaru ini terdapat beberapa perbaikan, penambahan, dan optimalisasi pada fitur dan fungsi sebagai register elektronik administrasi perkara. Terhadap pengembangan tersebut, maka saat ini perlu dilakukan kelengkapan data pada fitur terbaru yang terdapat pada aplikasi SIPP khususnya perkara Dispensasi Kawin. Rapat ini tidak hanya sekedar apa yang disampaikan tersebut, akan tetapi sangat hidup suasananya karena dilakukan komunikasi oleh peserta rapat berupa tanya jawab dan penyampaian kendala kendala yang nantinya terjadi.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang akan diambil guna melengkapi data perkara dari tahun 2019 hingga Tahun 2023. Moh. Daroini, S.H., M.H. Panitera pengadilan agama ponorogo menyampaikan bahwa perlu adanya pembagian pekerjaan guna mengejar kelengkapan data sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun data yang harus dilengkapi kali ini mengenai Alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan wanita pada jenis perkara dispensasi kawin.
Perkara Dispensasi Kawin di pengadilan agama ponorogo sendiri terbilang banyak yakni pada tahun 2019 perkara dispensasi kawin sejumlah 97 perkara, tahun 2020 sejumlah 241 oerkara, tahun 2021 sejumlah 266 perkara, tahun 2022 sejumlah 191 perkara dan tahun 2023 sampai dengan mei 70 perkara. Kelengkapan data perkara dispensasi kawin ini diberikan masa tenggat sampai dengan 28 Juni 2023. Diharapkan dengan adanya pembaruan fitur pada SIPP, data yang disajikan lebih valid dan akuntabel. Terakhir Panitera Pengadilan agama ponorogo menyampaikan masih ada beberapa pekerjaan untuk melengkapi data data perkara lain yaitu melengkapi pengisian data untuk perkara-perkara lainnya seperti perkara Perceraian, Itsbat Nikah, Izin Poligami, Asal Usul Anak, Pengesahan Anak, Penguasaan Anak dan Pembatalan Perkawinan. (s)