Pengadilan Agama Ponorogo melakukan Pemeriksaan Setempat
atas Perkara Harta Bersama
www.pa-ponorogo.go.id || Jumát, tanggal 23 Juni 2023 Pengadilan Agama Ponorogo melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di wilayah hukum Pengadilan Agama Ponorogo. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Desa Ngrayun Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. PS ini merupakan pemeriksaan setempat atas perkara gugatan Harta Bersama (HB) dengan Nomor Perkara 371/Pdt.G/2023/PA.Po yang terdaftar di Pengadilan Agama Ponorogo. Pemeriksaan setempat merupakan sidang tahap pembuktian yang dilakukan di luar gedung pengadilan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I. dan juga didampingi oleh Dr. Massadi, S.Ag. M.H dan Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I selaku Hakim Anggota. Dalam kesempatan ini turut serta turun ke lapangan Kartika Anggi Nugrahini, S.H selaku Panitera Pengganti. Serta salah satu staf Pengadilan Agama Ponorogo Mukhson Burhani juga turut ikut ke lapangan pemeriksaan setempat. Sidang PS tersebut dihadiri oelh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukumnya serta pihak kelurahan.
Tim Pemeriksaan Setempat langsung mendatangi obyek sengketa yang berada di Desa Ngrayun. Ada beberapa obyek sengketa yang akan diperiksa oleh tim pemeriksaan setempat. diantaranya satu unit truck Mitshubishi, satu unit Pick-Up Suzuki, satu unit Isuzu Panther, satu unit motor Honda Revo, satu unit motor Yamaha N-Max. tedapat bangunan toko dan dua bidang tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini.
Menurut Ketua Majelis, bahwa Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk tujuan memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang berbeda dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Sehingga bila majelis tidak melakukan Pemeriksaan Setempat dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti no executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan. (VR)