Panitera PA Ponorogo : Delegasi dan SIPP
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 19/06/2023. Kepaniteraan PA Ponorogo lakukan monitoring dan evaluasi kinerja. Rapat dipimpin langsung oleh Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini, SH., MH. Rapat monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan menjelang penilaian kinerja Triwulan II Tahun 2023. Panitera PA Ponorogo menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi fokus perbaikan kinerja bagian kepaniteraan khususnya peran jurusita/jurusita pengganti. Pak Dar, biasa beliau disapa mengatakan “bahwa saya telah memperhatikan beberapa hal khususnya tentang administrasi pemanggilan pihak. Saya berharap kita lebih teliti dan memperhatikan penulisan/redaksi pada relaas panggilan maupun pemberitahuan”.
Pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dikirim tidak melebihi 30 Hari. Dalam kesempatan ini Panitera PA Ponorogo sekaligus mengingatkan kembali tentang MoU 3 Pengadilan Tinggi Agama yaitu PTA Surabaya, PTA Semarang dan PTA Yogyakarta tentang Panggilan/Pemberitahuan, Sita dan Eksekusi, Delegasi antar Wilayah. Dalam MoU tersebut menyebutkan bahwa paling lambat satu hari setelah menerima bantuan panggilan wajib memanggil/memberitahukan kepada pihak berperkara, kecuali wilayah yang sulit maka diperlukan komunikasi lebih lanjut antara panitera penerima panggilan dengan panitera pengadilan agama pengaju.
Daroini mengingatkan, menidaklanjuti pembinaan Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., bahwa one day minute dan one day publish harap dikroscek. Untuk itu sebagai panitera, saya berharap kita semua disiplin waktu. Pengisian putusan dan sinkronisasi dilakukan jam kerja. Untuk data putusan yang diisi setelah jam kerja mengkomunikasikan dengan bagian IT perkara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan data perkara antara yang diminutasi dan putusan yang dipublish sama. Intinya adalah kepatuhan, seluruh waktu input baik dari bagian penerimaan perkara, jurusita/jurusita pengganti, panitera pengganti hingga mengingatkan hakim pada perkara yang putus dan harus diinput dan dipublish.
Mengakhiri rapat kepaniteraan, Panitera PA Ponorogo menyebutkan bahwa saat ini telah ada grup whatsapp untuk jurusita/jurusita pengganti yang dapat dimanfaatkan sebagai forum diskusi. Apapun terkait tupoksi jurusita/jurusita pengganti mari saling berbagi informasi dan berkoordinasi demi kelancaran tugas. Mari sama-sama kita ciptakan iklim kerja yang baik, menjaga sinergitas antar bagian, karena outputnya adalah bukan menilai hasil perorangan tapi organisasi yaitu Pengadilan Agama Ponorogo. (yl)