“Makin Mudah dan Sederhana”
PA Ponorogo Menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Migrasi Gaji Web tahap II Satker Mitra Kerja KPPN Madiun
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 15/06/2023. Berdasarkan Surat Undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun Nomor : S-565/KPN.1607/2023, Petugas Operator Gaji/Petugas Pengelolaan Anggaran Belanja Pegawai (PPABP) PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Migrasi Gaji Web tahap II Satuan Mitra Kerja KPPN Madiun yang digelar di Aula “Piet Harjono” KPPN Madiun. Bimtek dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 53 (lima puluh tiga) Satuan Kerja di Wilayah KPPN Madiun. Bimtek tersebut dilaksanakan berdasarkan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-51/PB/2023 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Migrasi Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web tahap II bagi Satuan Kerja Non Interkoneksi.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Seksi Subbagian Umum Head of Operating Division ibu Fijri Rahmawati. Dalam Pembukaannya, beliau mengajak seluruh satker untuk mempedomani Permenkeu Nomor 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah, Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 24/PB/2020 tentang Tata cara pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji dengan Menggunakan Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web, Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-284/PB/2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Migrasi Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web bagi Satuan Kerja Non Interkoneksi dalam rangka pelaksanaan migrasi aplikasi tahap I serta Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-51/PB/2023 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Migrasi Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web tahap II bagi Satuan Kerja Non Interkoneksi dalam melakukan Migrasi Aplikasi GPP Desktop ke Gaji Web nantinya. “Semoga dengan adanya perubahan sistem penggajian dari GPP Desktop PNS Pusat ke Gaji Web ini nantinya dapat mempermudah dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses penggajian. Selain itu kedepannya diharapkan seluruh pegawai dapat mengakses dan mengelola data gaji mereka melalui platform web yang terintegrasi ini dimanapun dan kapanpun”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh 3 (tiga) Narasumber dari KPPN Madiun, yaitu Erwin Puspita Wijaya, Anik Mariani dan Agustina Rahayuningtyas. Materi yang disampaikan yaitu mengenai Migrasi Gaji dari GPP Desktop PNS Pusat ke Gaji Web. Dalam paparannya, bapak Erwin menekankan, bahwa seluruh kementrian/Lembaga wajib mengupload adk gaji juli 2023 paling lambat tanggal 16 Juni 2023. Dikarenakan pada tanggal 19 s.d 23 Juni 2023, aplikasi Desktop tidak lagi digunakan dan aplikasi gaji web tidak dapat diakses karena proses migrasi. Selain itu, beliau juga menghimbau agar seluruh satker segera mendaftarkan user DIGIT pengguna Gaji Web yaitu terdiri dari user KPA, PPK, PPSPM serta admin satker.
Implementasi migrasi dari aplikasi gaji GPP Desktop ke aplikasi Gaji Web tersebut selain untuk pengajuan gaji pegawai juga akan digunakan untuk pengajuan uang makan dan lembur serta pengajuan SKPP Elektronik (E-SKPP). Sedangkan untuk pengajuan tukin nantinya akan dilakukan penyiapan interkoneksi dan sistem pada aplikasi SAKTI yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pengadilan Agama Ponorogo menyambut baik perubahan sistem penggajian ini, karena kedepannya pengajuan gaji, uang makan serta SKPP semakin mudah, cepat dan dapat diakses dimanapun serta kapanpun. (DT)